TIMES JATENG, PEMALANG – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pemalang bersama Kejaksaan, Bagian Perekonomian Setda Pemalang, serta Bea Cukai Tegal menyita ribuan batang rokok ilegal yang dijual di sebuah toko sembako di Desa Klegen, Kecamatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemalang, Khusnul Khatimah, menjelaskan bahwa razia akan digencarkan secara rutin mengingat masih maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
“Operasi bersama harus sering dilakukan, karena rokok ilegal selain merugikan negara akibat tidak membayar cukai, juga menimbulkan persaingan dagang tidak sehat. Yang lebih berbahaya, rokok ini mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, banyak pelajar yang menjadi konsumen rokok ilegal lantaran harganya murah dan mudah dijangkau. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan.
Dalam razia tersebut, petugas menyita sedikitnya 3.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal. Sementara pemilik toko diberikan pembinaan dan peringatan keras. “Apabila terbukti kembali menjual rokok ilegal, pelaku dapat dikenai sanksi tegas berupa denda maupun kurungan,” tegas Khusnul. (*)
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |