TIMES JATENG, MAGELANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang mahasiswa berinisial ARP (24), warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, diamankan pada Jumat (8/8/2025) malam di depan Kantor Public Safety Center (PSC) 119, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.45 WIB saat tim tengah melakukan patroli rutin di wilayah rawan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas punggung warna abu-abu merk Lenovo dan berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,84 gram, lengkap dengan peralatan hisap sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Sunarto, menjelaskan penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar jajarannya.
“Saat diamankan, pelaku sedang berada di depan Kantor PSC 119. Ketika digeledah, tim menemukan tas punggung berisi paket sabu siap edar serta peralatan untuk mengonsumsi sabu. Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas IPTU Sunarto saat jumpa pers pada, Jumat siang (19/9/2025) di lobi apartemen Mosvia Polres Magelang Kota.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,30 gram, empat plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bervariasi 0,36–0,44 gram, satu set alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sedotan, korek api, hingga sebuah ponsel iPhone 11 warna hitam.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Menambah, Kasi Humas Polres Magelang Kota, IPDA Wahyudi, bahwa penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku ini bagian dari jaringan pengedar. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” terang Wahyudi.
Semenjak itu, Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Magelang Kota.
“Ini bentuk keseriusan Polres Magelang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak segan menindak siapa pun, termasuk mahasiswa, bila terlibat dalam peredaran barang haram ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Magelang Kota menegaskan akan terus memperkuat patroli dan penindakan untuk menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ancaman narkoba dapat menyasar siapa saja, termasuk kalangan mahasiswa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bawa 4 Gram Sabu, Mahasiswa Ditangkap Satresnarkoba Polres Magelang Kota
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Deasy Mayasari |