https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Oknum Pegawai Sekolah di Pemalang Diduga Lakukan Asusila Terhadap Seorang Siswi

Minggu, 08 September 2024 - 22:46
Oknum Pegawai Sekolah di Pemalang Diduga Lakukan Asusila Terhadap Seorang Siswi Kantor Polres Pemalang. (FOTO: Ragil)

TIMES JATENG, PEMALANG – Seorang siswi berumur 9 tahun yang tercatat sebagai murid kelas 4 SDIT Bina Insan Mulia Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang diduga menjadi korban asusila yang dilakukan oleh oknum guru dan tukang kebun di tempatnya menimba ilmu. Kasus ini sontak membuat geger warga masyarakat setempat.

Dugaan bermula dari adanya pengakuan korban kepada orang tuanya, yang juga seorang guru di sekolah tersebut. Dalam pengakuannya, Bunga mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk menonton video porno dan mempraktekkannya. Dugaan tindakan asusila dilakukan oleh oknum guru berinisial FA (25) dan seorang tukang kebun sekolah berinisial MK (60).

Kantor-polres-Pemalang.jpg

Diduga peristiwa ini sudah terjadi semenjak bulan Oktober 2023 dan hampir dilakukan setiap hari di lingkungan sekolah. Korban mengaku pelaku bermodus membujuk korban dengan iming-iming uang dan makanan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di lantai 3 gedung dan di kamar mandi sekolah setempat. Apabila korban menolak, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan.

Kejadian ini sudah dilaporkan orang tua korban kepada pihak pengurus sekolah dan ketua yayasan. Afan, Sekretaris Yayasan yang menaungi sekolah tersebut mengaku hanya mengetahui sedikit tentang kasus ini tetapi tidak mengetahui detailnya. Ia menuturkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan menyebut pelaku telah dipecat oleh pihak sekolah.

Sementara itu, Heru Ardi Irawan, S.H.,LLM, dan Bayu Adi Dharma, SH, penasihat hukum dari Bankum Geradin Pemalang menegaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dalam kasus asusila yang terjadi di SD IT Bina Insan Mulia merupakan isu yang sangat serius, karena dapat merusak generasi bangsa. Ia menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut yang terjadi di lingkungan sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.

Menurut Heru, kepala sekolah dan ketua yayasan harus segera bertindak tegas dan bertanggung jawab. Mengingat adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan orang tua anak belum tahu anaknya menjadi korban asusila di sekolah. 

“Pihak sekolah dan yayasan harus bertanggung jawab dan tegas, karena kejadian ini terjadi di lingkungan mereka. Jika kasus ini telah terjadi berkali-kali dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor, jelas bahwa pengawasan di sekolah sangat lalai,” ujarnya.

Pihak korban melalui pengacaranya sudah melaporkan pelaku dengan tuduhan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana serta denda paling banyak 5 miliar.

Heru Ardi Irawan, juga memberikan apresiasi kepada Komnas HAM, KPAI, PPA Dinas Sosial Kabupaten Pemalang serta Polres Pemalang terutama Penyidik Unit 4 PPA Polres Pemalang yang telah bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat 

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Pemalang terutama Penyidik PPA Satreskrim Polres Pemalang yang telah menahan tersangka  semoga kedepannya Unit PPA Satreskrim Polres Pemalang bisa lebih cepat dan baik lagi dalam pengungkapan perkara khususnya melibatkan perempuan dan anak serta dengan kejadian ini bisa memberikan effek jera kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan tindakan asusila khusunya di wilayah Polres pemalang,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pemalang Iptu Anjar Lindu Wijayadi membenarkan kejadian tersebut. "Betul kejadian itu adanya dan terduga sudah ditahan," katanya singkat. (*)

Pewarta : Ragil Surono
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.