https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berpura-pura Menolong ATM Tertelan, Duit Hampir 1 Miliar Milik Lansia Melayang

Selasa, 16 April 2024 - 19:34
Berpura-pura Menolong ATM Tertelan, Duit Hampir 1 Miliar Milik Lansia Melayang Aparat Reskrim Polres Kudus menangkap pelaku pencurian uang bermodus mengganjal ATM mengakibatkan uang korban ratusan juta melayang. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, KUDUS – Aparat Sat Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap seorang pelaku pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus mengganjal ATM. Akibat kejahatan yang dilakukan tersangka ini, membuat korbannya yakni seorang wanita lansia asal Kudus mengalami kerugian hingga 939.000.000.

Aksi kejahatan pelaku berinisial SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan ini dilakukan di sebuah bilik ATM di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya depan Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha serta didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratno di Mapolres setempat, Selasa (17/4/2024).

Menurut Kompol Satya, penangkapan pelaku bermodus mengganjal ATM tersebut, berawal dari adanya laporan polisi ke Polres Kudus dari seorang wanita lansia (60) asal Kudus.

Usai menerima laporan pengaduan itu, polisi langsung menindaklanjuti hingga mengejar pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Aksi kejahatan ganjal ATM itu terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024 di salah satu mesin ATM depan PG Rendeng. Dalam aksinya, pelaku menunggu korban dengan targetnya adalah ibu-ibu yang akan mengambil uang di ATM. 

Kejadian bermula saat korban hendak transfer uang dengan dengan cara memasukkan kartu ATM-nya kedalam mesin ATM. Setelah selesai, korban menekan tombol ‘Cancel’, namun kartu ATM miliknya tidak bisa keluar dan merasa kartu tertelan di mesin ATM.

Kemudian korban keluar dan memberitahukan kepada pelaku jika kartu ATM miliknya tertelan mesin ATM. Selanjutnya, pelaku membantu korban untuk transaksi melalui non kartu ATM untuk penarikan uang tunai di mesin ATIM, namun tidak bisa serta transaksi gagal.

Oleh pelaku, korban disarankan untuk mengurusnya ke kantor bank yang bersangkutan. Nahas, korban tidak menyadari jika pelaku ternyata sudah mengetahui nomor PIN kartu ATM milik korban.

"Awalnya SE sudah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan perekat yang sudah dimodifikasi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu,” papar Kompol Satya.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban melakukan transaksi non kartu ATM. Dan selanjutnya memasukkan nomor pin ATM dan diketahui oleh pelaku.

Setelah korban pergi, sambung Kompol Satya, pelaku dengan mudah mengambil kartu ATM milik korban dari mesin ATM yang sebelumnya sudah di ganjal. Selanjutnya pelaku yang sudah mengetahui PIN korban, kemudian menguras uang korbannya tersebut menggunakan kartu ATM milik korban.

Dari tangan pelaku, aparat polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK. Selain itu, uang tunai 4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buiah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.

Wakapolres Kompol Satya menegaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM,. Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak," pinta Kompol Satya.

Pewarta : Arief Pramono
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.