https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Malam Takbir Berujung Maut, 8 Remaja di Kudus Dijerat 12 Tahun Penjara

Selasa, 16 April 2024 - 19:59
Malam Takbir Berujung Maut, 8 Remaja di Kudus Dijerat 12 Tahun Penjara Sejumlah pelaku pengeroyokan berujung kematian saat malam takbiran ditangkap aparat Polres Kudus. (FOTO: Ihza Fajar Azhari/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, KUDUS – Tragedi malam takbiran di Kabupaten Kudus Jawa Tengah tercoreng dengan aksi tawuran antar tetangga, hingga mengakibatkan satu warga meninggal dunia. Kini Polres Kudus telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kudus.

Delapan orang pelaku yang merupakan tetangga korban berbeda berbeda gang tersebut ditahan di tahanan Mapolres Kudus. Mereka disangka penyidik dan terbukti melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial Sufarkan.

Hal itu terungkap saat Kapolres Kudus melalui Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha menggelar konfrensi pers di Mapolres Kudus, Selasa  (16/4/2024).

Dalam keterangan Wakapolres Kompol Satya, kasus pengeroyokan yang menimpa Sufarkan berawal saat pawai ogoh-ogoh bersamaan malam takbiran di Desa Undaan Tengah. Kala itu, kendaraan yang mengangkut sound sistem milik warga Gang 2 Undaan Tengah mogok di jalan raya Kudus-Purwodadi, atau tepatnya di depan rumah Kepala Desa Undaan Tengah.

Kemudian kendaraan yang mengangkut ogoh-ogoh miliki warga Gang 4 melintasi kendaraan yang mogok tersebut. Namun bersamaan itu, ogoh-ogoh milik warga Gang 4 menyenggol ogoh-ogoh dari Gang 2 dan anak-anak di tepian jalan.

“Dari situ, akhirnya terjadi keributan sesaat. Personel yang bertugas langsung melerai, begitu pula dibantu warga sekitar yang melihat kejadian itu,”  terang Wakapolres Kompol Satya.

Dalam tragedy yang berlangsung cepat itu, mengakibatkan seorang warga menjadi korban hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Korban Sufarkan tidak merasa sakit apapun usai kejadian itu berlangsung. Kemudian korban sempat pulang ke rumahnya karena merasa tidak enak badan. Karena tak kunjung membaik, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Namun kondisi kesehatan korban semakin memburuk hingga kejang-kejang dan dilarikan ke RSUD Kudus. Saat berada di rumah sakit, korban meninggal dunia usai 4 jam dari aksi pengeroyokan.

Dari hasil visum, kata Kompol Satya, korban menderita luka lebam di tubuhnya. Selain itu, terjadi pembengkakan di bagian belakang kepala korban.

Setelah adanya peristiwa tersebut, jajaran Polres Kudus langsung sigap melakukan olah tempat kejadian perkara. Di TKP, polisi memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkan 8 orang pelaku atas kasus tersebut.

Sebanyak 8 orang pelaku itu merupakan warga dari Desa Undaan Tengah. Mereka terdiri dari 5 orang dewasa dan 3 orang di bawah umur. Untuk pelaku dewasa berinisial SR, LT, MZ, MRB, dan MKA.

Sementara itu, dari keterangan para pelaku, korban sempat dipukuli dan dikeroyok. Saat tubuh korban terjatuh, para pelaku juga memukul korban. Dugaan sementara, korban meninggal akibat benturan benda tumpul.

Kompol Satya mengakui, selama ini wilayah Undaan Tengah belum pernah ada tindak kriminal hingga menghilangkan nyawa seperti yang terjadi seminggu lalu.

“Terlebih, 60 persen warga Undaan Tengah masih berhubungan saudara, sehingga kecil kemungkinan mereka berselisih hingga tawuran,” terangnya.

Sedangkan motif pengeroyokan itu, Wakpolres mengaku masih melakukan penyelidikan. Namun untuk dugaan adanya pengaruh minuman keras atau bermusuhan, semuanya masih didalami polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka hingga membuat korban meninggal dunia, para pelaku diancam penyidik Polres Kudus dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pewarta : Arief Pramono
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.