TIMES JATENG, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, memulangkan (mendeportasi) seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia. WNA berinisial HM ini dipulangkan karena terbukti melanggar izin tinggal (over stay) selama 158 hari.
HM langsung diamankan petugas Imigrasi dalam operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa yang bersangkutan telah melewati batas izin tinggal yang diberikan, sejak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2024 dengan menggunakan visa saat kedatangan (VKSK) atau Voa.
Kemudian HM memperpanjang izin tinggal sampai hingga 13 Desember 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar menyatakan, bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk over stay," katanya via keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).
Untuk itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) pada 20 Mei 2025.
HM juga dimasukkan ke dalam daftar cegah tangkal (cekal) untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.
Kantor Imigrasi Cilacap mengimbau kepada seluruh WNA agar selalu memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |