TIMES JATENG, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan bahwa Dana Desa tahun 2025 dapat dimanfaatkan untuk program penanganan stunting di tingkat desa. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPSDM-PMD) Kemendes PDT, Agustomi Masik, menyampaikan bahwa persoalan stunting menjadi perhatian khusus dalam peraturan tersebut.
“Masalah stunting ini dimasukkan secara khusus dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa,” ujar Agustomi saat menjadi narasumber dalam Lokakarya Evaluasi Kinerja Kader Pembangunan Manusia Tahun Anggaran 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, stunting bukan hanya masalah kesehatan, melainkan juga terkait erat dengan kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi, dan pola hidup masyarakat. Karena itu, ia menekankan agar pemanfaatan Dana Desa dilakukan secara konvergen, melibatkan berbagai sektor pembangunan.
“Ketika membangun desa itu harus konvergensi. Tidak hanya persoalan stunting, tapi semua aspek kehidupan masyarakat desa harus disusun secara terpadu,” jelasnya.
Agustomi menegaskan, pemerintah desa perlu memperkuat sinergi dengan pendamping desa dan perangkat daerah agar upaya pencegahan dan penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif di tingkat akar rumput.
“Pemerintah desa harus menyusun strategi bersama lintas sektor agar hasilnya lebih terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Empat Fokus Utama Dana Desa 2025
Dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024, terdapat sejumlah fokus penggunaan Dana Desa yang menjadi prioritas pada tahun 2025. Pertama, Dana Desa diarahkan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Apabila desa tidak memiliki kasus kemiskinan ekstrem, maka penggunaan dana akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis (juknis).
Kedua, Dana Desa 2025 difokuskan untuk mendukung desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, untuk peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting dan promosi kesehatan masyarakat.
Keempat, dana tersebut juga diwajibkan mendukung program ketahanan pangan. Sesuai aturan, minimal 20 persen Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan nasional.
Selain itu, Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk pengembangan potensi desa, percepatan digitalisasi desa, pembangunan padat karya tunai, serta program prioritas nasional lainnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemendes: Dana Desa Bisa untuk Penanganan Stunting
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |