TIMES JATENG, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menolak proposal investasi senilai $100 juta atau sekitar Rp1,55 triliun yang diajukan oleh Apple untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa tawaran tersebut tidak memenuhi prinsip keadilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Larangan pemasaran iPhone 16 sebelumnya diberlakukan karena Apple belum memenuhi kebijakan lokal yang mengharuskan minimal 40 persen komponen ponsel diproduksi di dalam negeri. Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik investasi langsung dari perusahaan teknologi global.
Sebagai tanggapan atas larangan tersebut, Apple mengusulkan investasi $100 juta untuk memperoleh izin pemasaran iPhone 16. Namun, Agus menegaskan bahwa komitmen tersebut belum memadai dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain.
"Apple belum memiliki fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, dan kami menginginkan mereka mendirikan fasilitas tersebut agar tak perlu mengajukan proposal serupa setiap tiga tahun," ujar Agus dalam pernyataan resminya, Senin (25/11) malam.
Meski dilarang untuk penjualan komersial, pemerintah tetap mengizinkan iPhone 16 masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi.
Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 9.000 unit telah memasuki pasar Indonesia melalui jalur non-komersial, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap produk tersebut meskipun tidak dijual secara resmi.
Selain Apple, larangan serupa juga berlaku untuk ponsel Google Pixel yang belum memenuhi persyaratan 40 persen komponen lokal. Data pemerintah mencatat sekitar 22.000 unit Google Pixel telah masuk ke Indonesia melalui jalur non-komersial sepanjang tahun ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Tolak Investasi Apple Senilai 1,55 Triliun, iPhone 16 tetap Bisa Masuk Indonesia
Pewarta | : VOA Indonesia |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |