https://jateng.times.co.id/
Berita

Viral Status Nonhalal Terungkap, Warung Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup

Senin, 26 Mei 2025 - 13:28
Viral Status Nonhalal Terungkap, Warung Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sutan Syahrir viral di media sosial setelah pengakuan mengejutkan soal status nonhalal dalam proses memasak menunya. (foto: dok teras.id)

TIMES JATENG, SOLO – Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah pengakuan mengejutkan soal status nonhalal dalam proses memasak menunya. 

Meski telah berdiri sejak tahun 1973 dan dikenal luas dengan menu ayam kampung kremesnya, baru-baru ini terungkap bahwa rumah makan tersebut menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan. 

Informasi ini memicu kegaduhan di media sosial, terutama karena selama puluhan tahun, restoran itu memajang label halal secara mandiri tanpa sertifikasi resmi.

Menanggapi kecaman publik, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat (23/5/2025). 

Dalam pernyataan itu, mereka mengakui kekeliruan dan menyebut telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" secara jelas di seluruh outlet serta media sosial.  "Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan kami berharap diberi ruang untuk memperbaiki semuanya dengan itikad baik," tulis manajemen.

Namun klarifikasi itu justru memantik kemarahan warganet. Banyak yang menilai pernyataan tersebut datang terlambat, mengingat warung ini telah beroperasi lebih dari lima dekade. 

Beberapa pengguna media sosial menyertakan foto lama spanduk yang bertuliskan “HALAL”, menuding adanya penyalahgunaan label dan dugaan pelanggaran hukum. Salah satu pengguna X, @arieparikesit, menulis, “Masalahnya mereka bertahun-tahun memajang tulisan halal self-claim, ntar berapa banyak yg sdh terkecoh, jahat dan bisa dipidanakan.”

Wali Kota Solo Larang  Ayam Goreng Widuran Buka

Merespons situasi yang semakin memanas, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto turun langsung ke lokasi pada Senin (27/5/2025) bersama jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Kota Solo. 

Ia memutuskan untuk menutup sementara operasional rumah makan tersebut. Respati meminta manajemen mengajukan asesmen ulang kehalalan produknya dan menegaskan pentingnya kejujuran dalam memberi label makanan kepada konsumen. 

"Kalau memang ingin menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, silakan nyatakan tidak halal secara resmi,” ujarnya.

Penutupan sementara ini, kata Respati, akan berlangsung hingga ada hasil asesmen dari instansi terkait, termasuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Karyawan warung tampak langsung menutup tempat usaha usai kunjungan wali kota.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap klaim kehalalan produk. Ia mendesak Dinas Perdagangan bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha. “Ini menunjukkan persoalan sistemik dalam pengawasan, baik pra maupun pascapasar,” ujarnya.

Tulus juga menyoroti kebijakan self declaration yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM-UMKM). Menurutnya, sistem ini rawan disalahgunakan dan lemah dari sisi perlindungan konsumen. Ia mendorong konsumen yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan resmi ke FKBI melalui email: [email protected]. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.