TIMES JATENG, MALANG – Di banyak kota, sejarah demokrasi Indonesia tidak ditulis di ruang sidang atau gedung parlemen semata. Ia juga lahir di jalanan di antara poster lusuh, teriakan mahasiswa, dan barisan aparat yang berjaga. Jalan pernah menjadi ruang paling jujur bagi warga untuk mengatakan: ada yang tidak baik-baik saja. Kini, ruang itu kembali dipersoalkan.
Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, apabila menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara paling lama enam bulan atau denda.
Di waktu hampir bersamaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara juga melayangkan gugatan terhadap pasal lain dalam undang-undang yang sama Pasal 232 dan 233 yang dinilai berpotensi menggerus kebebasan berpendapat dan praktik advokasi kebijakan di ruang publik.
Redaksi TIMES Indonesia memandang, dua langkah hukum ini bukan sekadar perkara mahasiswa dan aktivis. Ia adalah sinyal kegelisahan warga negara terhadap arah hubungan antara negara dan warganya.
Pasal 256 memang tidak melarang demonstrasi. Ia hanya mewajibkan pemberitahuan. Namun hukum tidak hanya dibaca dari bunyi kalimatnya, melainkan dari dampaknya.
Ketika kewajiban administratif memberi tahu dipasangkan dengan ancaman pidana, maka relasi negara dan warga bergeser: dari hubungan pengaturan menjadi hubungan ketakutan.
Para pemohon menilai pasal tersebut kabur. Frasa “mengganggu kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” tidak memiliki ukuran yang tegas. Ia membuka ruang tafsir yang sangat lebar. Apa yang dianggap mengganggu? Siapa yang menentukan batas keonaran? Pada titik mana sebuah orasi berubah menjadi tindak pidana?
Di ruang yang abu-abu itulah, hukum berisiko kehilangan watak melindunginya dan berubah menjadi alat menakut-nakuti.
Redaksi TIMES Indonesia menilai, persoalan utamanya bukan pada kewajiban pemberitahuan. Dalam negara hukum, koordinasi antara warga dan aparat adalah hal wajar. Persoalannya terletak pada kriminalisasi.
Demonstrasi, sejak awal Reformasi, tidak pernah diposisikan sebagai gangguan ketertiban semata. Ia adalah saluran koreksi. Katup tekanan sosial. Cara warga mengingatkan negara bahwa kekuasaan memiliki batas.
Sejarah mencatat, banyak perubahan besar lahir dari jalan: pembatalan kebijakan, pengungkapan skandal, hingga pergantian rezim. Jalan bukan selalu rapi, tetapi demokrasi memang tidak pernah steril dari suara keras.
KUHP baru, yang akan berlaku penuh beberapa tahun ke depan, membawa semangat kodifikasi dan pembaruan hukum pidana warisan kolonial. Niat itu patut dihargai. Namun pembaruan hukum tidak boleh melupakan pelajaran masa lalu: bahwa stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman selalu rapuh.
Redaksi TIMES Indonesia memandang, negara memang berkewajiban menjaga ketertiban umum. Tetapi ketertiban bukan tujuan tunggal. Ia harus berjalan seiring dengan kebebasan sipil.
Ketika dua nilai ini bertabrakan, hukum seharusnya mencari titik imbang, bukan memilih jalan pintas dengan ancaman pidana.
Lebih jauh, pengajuan uji materi oleh mahasiswa dan BEM PTNU menunjukkan bahwa kegelisahan ini tidak datang dari satu kelompok ideologis tertentu. Ia lintas kampus, lintas organisasi, lintas latar belakang. Ini bukan manuver politik sesaat, melainkan ekspresi kekhawatiran kolektif.
Dari sudut pandang politik hukum, pasal-pasal ini mencerminkan kecenderungan lama dalam legislasi Indonesia: menjawab masalah sosial dengan pendekatan pidana. Setiap potensi kekacauan diperlakukan sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai gejala demokrasi yang perlu dikelola.
Padahal, hukum pidana adalah instrumen paling keras dalam negara hukum. Ia seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan respons pertama.
Jika setiap kesalahan prosedural dibalas dengan ancaman penjara, maka yang tumbuh bukan warga yang tertib, melainkan warga yang takut.
Redaksi TIMES Indonesia tidak menutup mata bahwa demonstrasi juga bisa disalahgunakan. Kekerasan, perusakan, dan provokasi memang harus ditindak. Tetapi hukum sudah memiliki perangkat untuk itu: pasal penganiayaan, perusakan, penghasutan, dan lain-lain.
Menambahkan satu pasal baru yang menjerat tindakan awal tidak memberi tahu dengan ancaman pidana, justru berpotensi menghukum niat baik sebelum perbuatan jahat terjadi.
Di titik ini, Mahkamah Konstitusi memegang peran penting. Bukan hanya sebagai penafsir undang-undang, tetapi sebagai penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tajuk Redaksi: Ketika Suara Publik Berhadapan dengan Pasal Pidana
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |