https://jateng.times.co.id/
Berita

Relawan Demokrasi Beri Dua Karangan Bunga ke KPU Banjarnegara

Senin, 22 April 2024 - 20:39
Relawan Demokrasi Beri Dua Karangan Bunga ke KPU Banjarnegara Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan penggiat demokrasi dan relawan Agung Sulistiyono mengirim dua karangan bunga ke KPU Banjarnegara Jawa Tengah. (Foto: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANJARNEGARA – Dua kelompok masyarakat yang mengatasnamakan penggiat demokrasi dan relawan Agung Sulistiyono mengirim dua karangan bunga ke KPU Banjarnegara Jawa Tengah, Selasa (22/4/2024).

Menurut mereka, tujuan pemberian karangan bunga ini sebagai bentuk dukungan terhadap KPU Banjarnegara agar melaksanakan tugas sesuai dengan undang undang (konstitusional) tanpa takut diintervensi oleh pihak manapun, terutama terkait penetapan caleg terpilih dalam Pileg 2024 kemarin.

Tampak spanduk bertuliskan Kawal KPU, Jaga integritas KPU, Selamatkan Hak Demokrasi Kita berasal dari penggiat demokrasi dipasang berjajar di halaman kantor KPU Banjarnegara.

Sedang karangan bunga satunya lagi berasal dari relawan Agung Sulistiyono berisi ucapan terimakasih kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri atas diputuskannya SK DPP No 3 Tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan TIMES Indonesia menyebutkan, dua kelompok relawan tersebut adalah para pendukung calon anggota legislatif peraih suara terbanyak Pileg 2024 dari PDI Perjuangan Banjarnegara Jawa Tengah, yakni Agung Sulistiyo dan Muhammad Solahudin yang terancam tidak dilantik karena kebijakan partainya (sistem kamandante).

KPU-Banjarnegara-2.jpg

Dua buah karangan bunga tersebut sebagai wujud bentuk dukungannya agar KPU Banjarnegara dapat melaksanakan tugas sesuai amanat undang undang tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk partai politik.

"Kami sedang menuntut keadilan, karena kami merasa diberlakukan tidak adil oleh kebijakan partai. Kami adalah peserta dan pemenang Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD, kami meraih suara terbanyak. Tetapi kami terancam tidak dilantik karena ada aturan baru di intern Partai," kata keduanya saat ditanya TIMES Indonesia, Senin (22/4/2024) di halaman Kantor KPU Banjarnegara.

Disampaikan, masalah seperti ini hanya terjadi di Jawa Tengah dan daerah lain tidak ada. "Namun setelah adanya protes dari berbagai pihak, DPP PDIP akhirnya menerbitkan peraturan No 3 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa PDIP akan mengikuti kegiatan Pemilu sesuai undang undang yang ada," jelas Agung.

Agung maupun M Sholahuddin menjelaskan, bahwa dengan munculnya peraturan baru dari DPP PDIP tersebut menggaribawahi, jika sistem komandante yang selama ini diterapkan oleh PDI Perjuangan Jawa Tengah tidak berlaku lagi dan mengacu kepada peraturan baru yang diterbitkan DPP PDI Perjuangan.

KPU-Banjarnegara-3.jpg

Sementara itu Murtadlo, Egi, Arifin dari Relawan Demokrasi Banjarnegara menyebutkan, dengan terbitnya Peraturan PDI Perjuangan Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 17 April 2024 terkait tentang penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pemilu 2024 sebenarnya membuat tenang caleg terpilih yang terancam gagal dilantik akibat kebijakan internal partai politik.

Disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebutkan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu legislatif DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pun demikian, pihaknya tetap akan mengawal KPU Banjarnegara agar dapat melaksanakan tugas sesuai konstitusi. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.