TIMES JATENG, BANTUL – Anggota DPRD Kabupaten Bantul, Salsha Aurellia Daninsky, mengecam keras penggunaan nama "Parangtritis" sebagai label produk minuman keras yang beredar di pasaran. Ia menilai, tindakan tersebut mencederai citra dan identitas Kabupaten Bantul.
"Nama Parangtritis bukan hanya ikon pariwisata, tetapi juga memiliki nilai historis, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Bantul. Penggunaan nama tersebut untuk kepentingan komersial minuman beralkohol sangat kami sayangkan," ujar Salsha, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Bantul kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/4/2025).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini menambahkan, saat ini DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif konsumsi miras.
"Kami mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Penggunaan nama tempat sakral atau ikon daerah sebagai branding produk minuman keras tidak bisa dibenarkan. Jangan sampai peredaran miras di Kabupaten Bantul justru dipermudah," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nama Parangtritis Digunakan untuk Miras, DPRD Bantul: Cederai Citra dan Identitas Daerah
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Deasy Mayasari |