TIMES JATENG, REMBANG – Kasus penutupan Jalan Usaha Tani (JUT) yang merupakan jalan umum di Desa Sudan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, memasuki babak baru. S, seorang warga yang merasa sangat dirugikan akibat insiden ini, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana penutupan jalan umum secara ilegal ke Polres Rembang pada Kamis (11/12/2025) kemarin.
Pelapor didampingi oleh Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H. dari CBP Law Office Bagas Pamenang, S.H., M.H. & Partners.
Bagas Pamenang Nugroho dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penutupan jalan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat sekitar.
"Klien kami dan masyarakat sekitar sangat dirugikan karena akses mereka menuju lahan pertanian dan usaha pengeringan ikan menjadi terhambat," jelas Bagas Pamenang, Jumat (12/12/2025).
Terlapor dalam kasus ini adalah Tsm alias Benggo, warga Sendangwaru, yang diklaim mewakili NJ. Tsm dilaporkan menutup akses jalan dengan alasan jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi, namun penutupannya dilakukan tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
"Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak ini. Jalan ini sudah lama menjadi akses vital bagi masyarakat, dan penutupannya telah menimbulkan keresahan serta kerugian ekonomi yang signifikan," imbuh Bagas Pamenang.
S, selaku korban, menyampaikan kekecewaannya mendalam. "Saya dan warga lainnya merasa sangat kesulitan. Jalan ini adalah urat nadi perekonomian kami. Dengan ditutupnya jalan ini, kami tidak bisa mengangkut hasil panen dan ikan dengan lancar," ungkapnya dengan nada sedih.
Dalam laporannya, kuasa hukum S menyoroti bahwa tindakan terlapor diduga melanggar Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perintangan jalan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor turut menyertakan dua orang saksi, yaitu MJ dan JDI, yang merupakan warga Desa Narukan, Kecamatan Kragan.
Pihak pelapor berharap agar Kapolres Rembang dan Kasat Reskrim Polres Rembang segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas agar akses jalan dapat segera dibuka kembali dan aktivitas ekonomi warga dapat berjalan normal.
"Kami percaya pihak kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas," pungkas Bagas Pamenang.(*)
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |