TIMES JATENG, BLORA – Tekanan fiskal membayangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2026 seiring turunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora (DPRD Blora) meminta pemerintah kabupaten segera menyiapkan langkah strategis agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Ketua DPRD Blora, Mustofa, menegaskan penurunan dana transfer harus direspons dengan penguatan kebijakan fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penurunan dana transfer tersebut harus segera diantisipasi melalui penguatan kebijakan fiskal daerah. Langkah yang perlu dilakukan antara lain penataan ulang belanja, optimalisasi PAD, serta memastikan program pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan,” ujar Mustofa di Blora, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan data APBD 2026, total pendapatan transfer ke daerah tercatat sebesar Rp1,58 triliun. Angka tersebut turun Rp362,29 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2025 yang mencapai Rp1,94 triliun.
Menurut Mustofa, penurunan ini berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dan berdampak pada pembiayaan pembangunan maupun pelayanan publik.
“Kalau ruang fiskal turun, dampaknya bisa ke mana-mana. Jangan sampai pelayanan publik ikut terganggu, terutama yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyusun skala prioritas belanja yang lebih ketat. Program-program strategis dan pelayanan dasar masyarakat harus tetap menjadi fokus utama meski kondisi fiskal mengalami tekanan.
Selain penguatan PAD, DPRD juga mendorong pemerintah daerah melakukan langkah mitigasi agar kualitas layanan publik tetap terjaga.
Mustofa menekankan pentingnya koordinasi dan advokasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk memperjuangkan kembali alokasi dana yang mengalami penurunan.
“Kami minta OPD terkait melakukan langkah advokasi. Jangan sampai penurunan transfer ini membuat program strategis daerah berhenti,” ujarnya.
DPRD turut menyoroti penurunan sejumlah komponen dana transfer, terutama Dana Desa dan Dana Bagi Hasil (DBH). Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2026 tercatat turun sebesar Rp38,82 miliar, dari Rp256,66 miliar pada 2025 menjadi Rp217,85 miliar.
Sementara itu, penurunan DBH terjadi di beberapa sektor, antara lain DBH Pajak Bumi dan Bangunan yang berkurang Rp58,43 miliar, DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 turun Rp9,50 miliar, DBH Cukai Hasil Tembakau turun Rp8,53 miliar, serta DBH Minyak Bumi yang turun Rp66,62 miliar.
Di sisi lain, DBH kehutanan dari provisi sumber daya hutan justru mengalami kenaikan sebesar Rp385,27 juta.
Mustofa menilai, tren penurunan DBH patut menjadi perhatian serius karena selama ini DBH menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah.
“Kalau DBH turun besar, maka konsekuensinya harus ada penyesuaian belanja. Yang penting, jangan sampai belanja prioritas justru terpangkas,” tegasnya.
Tekanan fiskal pada 2026 juga semakin berat karena sebagian besar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tidak lagi mendapatkan alokasi.
Penurunan signifikan tercatat pada DAK Fisik bidang kesehatan untuk penguatan sistem kesehatan yang berkurang sebesar Rp35,52 miliar.
Untuk menutup potensi kekurangan anggaran, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat penguatan PAD melalui peningkatan kinerja sektor pajak dan retribusi daerah, penataan aset daerah, serta pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran penerimaan. (*)
| Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |