TIMES JATENG, BLORA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora tahun 2025 akhirnya rampung seratus persen.Meski seluruh tahapan program telah diselesaikan, namun hingga akhir Oktober ini masih terdapat 1.801 sertifikat tanah yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menjelaskan bahwa sisa sertifikat tersebut akan segera disalurkan kepada warga dalam waktu dekat.
Ia menargetkan, seluruhnya dapat tersampaikan paling lambat pada bulan Desember 2025.
“Masih ada sekitar 31 desa yang belum kami serahkan. Desa-desa itu tersebar di 11 kecamatan,” ungkap Elvyn melalui pesan tertulis, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Elvyn, keterlambatan pembagian bukan karena kendala teknis di lapangan, melainkan proses administrasi dan jadwal penyerahan yang perlu diatur dengan pemerintah desa setempat.
BPN Blora memastikan, setiap bidang yang sudah terdaftar akan mendapatkan hak kepemilikan resmi melalui sertifikat tanah sebagaimana mestinya.
Ia memaparkan rincian wilayah yang belum menerima sertifikat PTSL tersebut. Untuk Kecamatan Ngawen, masih ada 8 desa yang menunggu penyerahan. Kemudian di Kecamatan Japah terdapat 5 desa, sementara di Kecamatan Tunjungan, Blora, dan Banjarejo masing-masing masih tersisa 3 desa.
Adapun di Kecamatan Todanan, Kunduran, dan Jiken masing-masing ada 2 desa yang belum menerima, serta di Kecamatan Sambong, Randublatung, dan Jati, masing-masing masih terdapat 1 desa.
“Kalau saat ini yang sudah diberikan ke masyarakat sudah mencapai 3.262 bidang sertifikat,” jelasnya.
Dengan capaian tersebut, BPN Blora menilai pelaksanaan PTSL di wilayahnya tergolong lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Program ini dinilai penting karena menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Elvyn menambahkan, untuk tahun 2026, pihaknya menargetkan sekitar 3.200 bidang tanah akan menjadi sasaran baru program PTSL.
Meski demikian, angka itu bersifat sementara dan masih dapat berubah tergantung dari jumlah permohonan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Angkanya masih bisa berubah, tapi untuk saat ini targetnya sekitar 3.200 bidang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, hingga akhir tahun 2025, masih terdapat 37.736 bidang tanah di Kabupaten Blora yang belum terdaftar secara resmi. Bahkan, terdapat 11 desa yang sama sekali belum tersentuh program PTSL.
“Saat ini yang terdaftar sudah 605.806 bidang tanah dari total 643.542 bidang di seluruh Kabupaten Blora,” terangnya.
BPN Blora terus berupaya mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh wilayah. Targetnya, seluruh bidang tanah di Kabupaten Blora dapat terdaftar paling lambat pada tahun 2027.
“Kami berharap seluruh bidang yang belum terdaftar bisa segera tersertifikasi. Harapannya, pada 2027 nanti, semua bidang tanah di Blora sudah memiliki sertifikat,” tambah Elvyn.
Dengan tuntasnya pelaksanaan PTSL tahun 2025 ini, BPN Blora berharap masyarakat semakin sadar pentingnya sertifikasi tanah sebagai perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.
Peningkatan ini juga diharapkan mendorong peningkatan nilai ekonomi masyarakat pedesaan, mengingat sertifikat tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti permodalan usaha maupun pengembangan lahan produktif. (*)
| Pewarta | : Ahmad Rengga Wahana Putra [MG-301] |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |