TIMES JATENG, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di provinsi tersebut dilarang meninggalkan wilayahnya selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Surat edaran dari Menteri Dalam Negeri untuk tidak meninggalkan tempat (wilayah) selama Nataru itu ada. Berlaku sampai selesai Tahun Baru,” tegas Luthfi usai Rapat Koordinasi Forkopimda Jateng di Semarang, Senin (8/12/2025).
Larangan tersebut mencakup perjalanan dinas luar daerah, termasuk ke luar negeri, kecuali untuk keperluan koordinasi antardaerah yang sangat mendesak. Dalam rakor yang dihadiri bupati/wakil dan wali kota/wakil se-Jateng, Gubernur menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah guna memantau kondusivitas dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
“Selain memantau langsung wilayah agar kondusif, keberadaan kepala daerah dapat memberikan arahan langsung secara cepat, apabila ada kejadian mendesak,” jelasnya.
Luthfi juga meminta seluruh kepala daerah meningkatkan mitigasi kebencanaan. Berdasarkan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), potensi hujan dengan curah tinggi masih berlanjut selama Nataru. Ia berharap kejadian bencana seperti yang pernah melanda Cilacap dan Banjarnegara tidak terulang.
Penanganan darurat telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku. “Pada saat tanggap darurat maka yang dilakukan membentuk Satgas,” pungkas Gubernur, menegaskan bahwa setiap bupati/wali kota harus siap menjalankan SOP tersebut jika diperlukan.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |