https://jateng.times.co.id/
Berita

KPU Bantul Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

Selasa, 07 Januari 2025 - 14:18
KPU Bantul Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025 Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo (FOTO: Edis / TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANTUL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul (KPU Bantul) akan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih periode 2024-2029 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-50/06/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025. Penetapan tersebut menjadi agenda tunggal dalam rapat pleno terbuka yang akan diselenggarakan di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Bantul, mulai pukul 13.00 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menyampaikan bahwa penetapan Paslon terpilih dilakukan setelah memastikan tidak ada perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

 "Penetapan ini dilakukan sesuai regulasi, karena tidak ada persoalan PHP di MK. Kami juga mengundang semua pihak untuk menyaksikan proses ini," ujar Mestri, Selasa (7/1/2025).

Mestri menjelaskan, undangan wajib untuk agenda ini mencakup DPRD Bantul, partai politik pengusul, pasangan calon terpilih, dan Bawaslu Bantul. Selain itu, KPU Bantul juga mengundang wartawan, perangkat daerah, Panewu, pihak Pemda, dan Sekwan untuk menghadiri acara tersebut.

"Meskipun secara regulasi hanya pasangan calon terpilih yang wajib hadir, kami mengundang semua Paslon yang ikut kontestasi sebagai bentuk keterbukaan," tambahnya.

Penetapan Paslon terpilih didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

Regulasi ini mengatur bahwa penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan, atau tiga hari setelah putusan MK jika terdapat perkara PHP.

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan registrasi perkara PHP Pilkada serentak 2024 melalui e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), memastikan wilayah Bantul bebas dari perkara tersebut.

Dengan demikian, KPU Bantul dapat melaksanakan penetapan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (*) 

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.