TIMES JATENG, BANJARNEGARA – DPRD Banjarnegara melakukan audensi dengan perwakilan kepala desa terpilih hasil Pilkades Maret 2024 lalu di ruang rapat banggar, Selasa (7/1/2025).
Audensi dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92-PUU/-XXI/2024 tentang desa.
Ketua DPRD Banjanegara Anas Hidayat SE hadir langsung dalam pertemuan ini. Audensi dipimpin oleh wakil ketua DPRD dari partai Golkar, Agus Junaedi.
Hadir pula Sumarno dan Bambang Suparno, keduanya juga wakil ketua DPRD, Isnan Rijadi (ketua Komisi 1), dan anggota DPRD lainya yakni, Salabi, Didi Sunaryo, Aditya dan Wahju Jatmiko.
Sedang dari jajaran eksekutif (Pemkab,) adalah Asisten 1 Setda, kepala Dispermades Hendro Cahyono dan bagian hukum Pemkab Banjarnegara.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Banjanegara Anas Hidayat meminta kepada kades terpilih untuk menunggu proses yang sedang berlangsung. Senada juga disampaikan Agus Junaidi.
Agus menyampaikan, bahwa pemkab sudah memberikan lampu hijau, untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karenanya kita harus menunggu proses tersebut.
"Kami tidak ingin masa lalu terulang, ada pot bunga terbang. Semoga ini menjadi bagian terbaik dalam upaya menjaga kondusifitas Banjarnegara," katanya.
Sejumlah perwakilan kades terpilih menyampaikan bahwa keputusan MK terkait dengan masalah desa sudah final. Sehingga harus dilaksanakan secepatnya.
"Dengan keputusan tersebut sudah jelas dan gamblang, bahwa kades terpilih harus segera dilantik," tandas Zuhri Ahmad, Ketua paguyuban kades terpilih 204.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dispermades Banjarnegara Hendro Cahyono mengaku akan melaksanakan keputusan MK tersebut.
Namun demikian pihaknya harus berkoordinasi dengan mendagri terlebih dahulu. "Surat permohonan sudah kami buat tinggal ditandatangani pak pj bupati. Kami akan secepatnya kirim ke Mendagri melalui gubenur Jateng," ungkapnya.
Hal ini dipertegas oleh Sila Satriana, MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Banjarnegara.
Pemkab Banjarnegara kata dia akan mengikuti apa keputusan MK tersebut hanya saja sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Mendagri.
"Kita sedang mengusahakan karena apapun yang diputuskan MK, tentu kita harus melaksanakannya. Tetapi kita juga tidak meninggalkan regulasi pemerintah pusat dan kita akomodatif," kata Sila Satriana, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Banjarnegara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ingin Ada Kepastian Dilantik, Kades Terpilih Audensi DPRD Banjarnegara
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Deasy Mayasari |