TIMES JATENG, PACITAN – Program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 tidak hanya menyentuh sektor infrastruktur, kesehatan, maupun bantuan sosial bagi masyarakat miskin, termasuk di Kabupaten Pacitan.
Manfaat DBHCHT di Pacitan mulai dirasakan lebih luas hingga menyasar kelompok petani dan buruh tani tembakau di pedesaan. Salah satunya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung.
Selama 12 hari penuh, puluhan warga yang tergabung dalam kelompok petani tembakau di desa tersebut mengikuti kegiatan pelatihan pembuatan pakan ternak dan pupuk organik.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan sebagai bentuk implementasi langsung dari program DBHCHT. Rabu (23/7/2025).
Kepala Desa Sidomulyo, Makrus Ali, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya Bupati Indrata Nur Bayuaji, serta Kepala Disdagnaker Acep Suherman yang telah menggagas dan mengawal pelaksanaan pelatihan tersebut.
Ia juga memberikan apresiasi kepada para instruktur yang dengan sabar dan tekun mendampingi para peserta selama proses pelatihan berlangsung.
"Kami sangat bersyukur. Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi warga kami yang mayoritas adalah petani dan buruh tani tembakau. Harapannya, dengan bekal ilmu dan keterampilan yang diperoleh, produktivitas dan kualitas hasil pertanian, khususnya tembakau, bisa meningkat," tutur Makrus.
Menurutnya, pelatihan ini bukan hanya memberikan pemahaman tentang teknik membuat pakan ternak dan pupuk organik secara mandiri, tetapi juga mendorong kemandirian dan efisiensi biaya. Hal ini tentu sangat berdampak positif terhadap ekonomi keluarga petani.
"Selama ini para petani harus membeli pupuk dan pakan dari luar dengan harga yang tidak murah. Dengan kemampuan membuat sendiri, pengeluaran mereka bisa ditekan. Bahkan ke depannya bisa menjadi peluang usaha baru yang bernilai ekonomi," imbuhnya.
Makrus juga berharap agar kegiatan serupa bisa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Ia menilai program pelatihan berbasis DBHCHT sangat tepat sasaran, khususnya dalam memberdayakan kelompok petani tembakau yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menghasilkan komoditas strategis tersebut.
“Saya mewakili warga Sidomulyo berharap ke depan program DBHCHT tetap memprioritaskan pelatihan-pelatihan yang produktif. Kami siap berpartisipasi dan berkomitmen memanfaatkan hasil pelatihan sebaik mungkin,” tegas Makrus.
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (d)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Buruh Tani Tembakau di Sidomulyo Pacitan Rasakan Manfaat DBHCHT 2025, Apa Kegiatannya?
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |