https://jateng.times.co.id/
Berita

Pj Bupati Banjarnegara Serahkan Santunan 294 Anggota Korpri

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:55
Pj Bupati Banjarnegara Serahkan Santunan 294 Anggota Korpri Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi saat serahkan santunan kepada anggota Korpri. (Foto: Kominfo Banjarnegara for TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANJARNEGARAPj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi hari ini, Selasa (24/12/2024) menyerahkan santunan sebesar Rp700 juta lebih untuk 294 anggota Korpri setempat.

Santunan yang diserahkan Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi di gedung Korpri ini meliputi pensiun, sakit, mutasi keluar daerah dan santunan dana kematian untuk periode Desember tahun 2024.

Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi usai menyerahkan bantuan tersebut mengatakan, pemberian santunan ini merupakan  program kerja tahunan dewan pengurus Korpri Kabupaten Banjarnegara.

Santunan yang diberikan kata Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi, merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi sesama anggota korpri yang sudah memasuki masa pensiun atas pengabdiannya selama ini.

santunan-2.jpg

Tidak lupa Pj Bupati Banjarnegara Muhammad Masrofi juga meminta kepada seluruh anggota Korpri yang masih aktif maupun sudah pensiun agar tetap memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Kabupaten Banjarnegara.

Pada kesempatan yang sama Yusuf Agung P selaku wakil ketua Dewan Pengurus Korpri Banjarnegara menjelaskan, santunan Korpri yang diserahkan dananya berasal dari iuran anggota Korpri melalui pemotongan gaji anggota tiap bulannya. 

Adapun santunan yang diserahkan kepada 294 orang nominalnya adalah Rp738.742.000. Sedang rinciannya adalah,  270 orang penerima santunan pensiun (tahun 2023) Rp2.250.000/orang.

Pensiun PPPK sebanyak 6 orang (@ Rp500.000)  dan Pensiun tahun 2024, sebanyak 252 orang (@ Rp2.500.000).

Penerima santunan sakit sebanyak 1 orang mendapat Rp750.000, serta santunan kematian sebesar Rp3.500.000, yang diberikan kepada 10 orang ahli waris.

santunan-3.jpg

Kemudian mutasi sebanyak 1 orang tahun 2023 masa kerja 1- 10 Tahun mendapat Rp1.000.000. Mutasi tahun 2024 masa kerja 5 - 10 tahun 4 orang mendapat Rp1.000.000. Masa kerja 11 - 15 Tahun 2 orang mendapat Rp1.250.000. Masa kerja 16 - 20 Tahun 2 orang mendapat Rp1.500.000.

"Sedangkan untuk masa kerja 20 tahun ada dua 2 orang masing - masing mendapatkan Rp2.000.000," kata Yusuf Agung P, wakil ketua Dewan Pengurus Korpri Banjarnegara. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.