https://jateng.times.co.id/
Berita

Pemprov Jateng Hentikan Tutup Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:47
Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Lereng Gunung Slamet Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan penghentian aktivitas tambang di area Gunung Slamet. (foto: Pemprov Jateng)

TIMES JATENG, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghentikan sementara operasional penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet serta memperketat pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Ia menegaskan, seluruh izin tersebut berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Kelima perusahaan itu meliputi CV Smart Indo Cipta yang berjarak sekitar 19,4 kilometer dari kawasan gunung dan saat ini tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata dengan jarak 9,8 kilometer dan juga berstatus tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung yang berjarak 12,3 kilometer dan saat ini diberhentikan sementara.

“Kami pastikan seluruh izin pertambangan tersebut berada di luar zona lindung. Pengawasan dilakukan secara ketat, dan sanksi administratif akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran. Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Agus menyebutkan, surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung telah diterbitkan sejak 4 November 2025. Penghentian tersebut dilakukan untuk memberikan waktu perbaikan teknis dan lingkungan, dengan pengawasan bersama lintas instansi.

“Pengawasan dilakukan oleh unsur kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat penghentian sementara ini berlaku hingga 4 Januari 2026,” ujarnya.

Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Jateng akan mengajukan usulan sanksi lanjutan berupa pencabutan izin kepada kementerian terkait, mengingat izin pertambangan diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Jika tidak dipenuhi, kami akan mengusulkan pencabutan izin kepada menteri karena kewenangan pencabutan berada di tingkat pusat,” jelas Agus.

Menanggapi foto-foto yang beredar di media sosial dan Google Earth, Agus meluruskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas penambangan. Menurutnya, foto itu merupakan dokumentasi kegiatan eksplorasi panas bumi yang dilakukan PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.

Saat itu, eksplorasi dilakukan di tiga titik pengeboran, namun tidak menemukan potensi uap panas bumi sesuai harapan. Kegiatan tersebut telah dihentikan pada 2023 dan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan di bawah pengawasan penegakan hukum Kementerian Kehutanan.

Agus juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan laporan terkait aktivitas tambang. Ia menilai pengawasan publik menjadi elemen penting dalam mencegah praktik pertambangan ilegal.

“Tanpa dukungan lingkungan sekitar, aktivitas ilegal sulit terjadi. Masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Jateng berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal. Hingga kini, sekitar 20 tambang ilegal telah ditutup di berbagai daerah, seperti Klaten, Boyolali, dan Magelang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional. Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang terhadap kawasan Gunung Slamet.

“Kami sudah mengajukan penetapan Gunung Slamet sebagai taman nasional ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini keputusannya masih dalam proses,” kata Luthfi.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas untuk melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (*)

Pewarta : Bambang H Irwanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.