https://jateng.times.co.id/
Berita

Polisi Banyumas Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Waspadai 11 Pelanggaran Ini!

Senin, 14 Juli 2025 - 17:28
Polisi Banyumas Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Waspadai 11 Pelanggaran Ini! Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo (kanan) saat cek kesiapan Operasi Patuh Candi 2025, Senin (14/7/2025).(Foto : TIMES Indonesia/Sutrisno)

TIMES JATENG, BANYUMASPolresta Banyumas menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di halaman Mapolresta Banyumas, Senin (14/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti sejumlah unsur Forkopimda dan pejabat terkait.

Tampak hadir dalam apel tersebut Dandenpom IV/I Purwokerto Letkol Cpm Didik, Kadishub Banyumas Agus Sriyono, Wakapolresta AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, para pejabat utama Polresta Banyumas, Kapolsek jajaran, dan personel gabungan dari berbagai satuan.

Dalam amanatnya, Kapolresta Banyumas membacakan instruksi Kapolda Jateng soal pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

“Sasaran utama adalah segala bentuk gangguan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan, baik sebelum, saat, maupun setelah pelaksanaan operasi,” kata Ari.

Operasi Patuh Candi 2025 bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Kapolresta menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara humanis namun tegas.

“Kami harap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan bisa ditekan,” ujarnya.

Usai apel, dilakukan pengecekan kesiapan kendaraan dinas dan personel yang akan diterjunkan selama operasi berlangsung.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Harman Rumenege Sitorus menjelaskan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama operasi.

Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang jadi fokus selama Operasi Patuh Candi 2025:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu

3. Menggunakan ponsel saat  berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol

8. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis

9. Kendaraan tidak sesuai peruntukannya

10. Kendaraan tanpa atau pakai TNKB palsu

11. Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tapi tetap mengedepankan pendekatan edukatif,” jelas Kompol Harman.

Operasi Patuh Candi 2025 akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk wilayah hukum Polresta Banyumas.(*)

Pewarta : Sutrisno
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.