TIMES JATENG, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.7.2.5/004/408.30/2025 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah melanda sejumlah daerah di Pacitan.
Penutupan sementara ini berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 7 Januari 2025 hingga Selasa, 21 Januari 2025. Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menandatangani surat edaran ini pada Senin, 6 Januari 2025.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025, yang menekankan pentingnya kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS).
“Penutupan pasar hewan ini adalah bentuk upaya konkret kita untuk mencegah penyebaran PMK di wilayah Pacitan. Kami memohon pengertian dan kerja sama semua pihak demi menjaga kesehatan ternak,” ujar Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.
Kasus PMK, yang menyerang ternak seperti kambing dan sapi, dilaporkan meningkat di beberapa kecamatan di Pacitan. Penyakit ini dapat menular dengan cepat dan berdampak signifikan pada sektor peternakan.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara aktivitas jual-beli di pasar hewan, salah satunya Pasar Hewan Arjosari yang menjadi pusat perdagangan ternak.
Langkah ini juga memberikan waktu bagi petugas kesehatan hewan untuk melakukan sterilisasi dan penyuluhan kepada peternak terkait langkah pencegahan penyakit.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah masa penutupan berakhir. Jika situasi belum membaik, kemungkinan perpanjangan penutupan akan dipertimbangkan.
Bupati Indrata juga mengimbau peternak untuk tetap menjaga kebersihan kandang dan lingkungan ternak serta melaporkan segera jika terdapat gejala penyakit pada hewan mereka.
“Kami akan terus memantau situasi dan mengambil langkah lanjutan sesuai perkembangan di lapangan,” jelasnya.
Beberapa peternak menyambut baik langkah ini meski mengaku terdampak secara ekonomi. “Kami berharap langkah ini bisa efektif agar penyakit ini cepat teratasi,” kata salah satu peternak sapi asal Kecamatan Punung, Sumarno.
Dengan adanya penutupan pasar hewan ini, Pemkab Pacitan berharap dapat memutus rantai penyebaran PMK sekaligus menjaga kelangsungan usaha para peternak di masa depan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Imbas Wabah PMK, Pemkab Pacitan Tutup Sementara Pasar Hewan
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |