TIMES JATENG, PEMALANG – Sungguh miris bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional, ratusan guru honorer dan non-Dapodik (Data Pokok Pendidikan) melakukan aksi demo di kantor pendopo Bupati Pemalang, pada Selasa ( 25/11/2025).
Iham, salah seorang guru honorer yang sudah 5 tahun mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Moga, juga sekaligus kordinator aksi demo mengatakan, aksi demo intinya ratusan guru honorer yang turun ke jalan tersebut, hanya ingin dimasukkan dalam Dapodik, sehingga ke depannya bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kami sudah dijanjikan beberapa kali, dan ini kami gelar aksi demo yang ke-4 kali ini," ungkap Ilham pada Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, aksi demo bertepatan dengan Hari Guru Nasional 25 November 2025 ini, terkait dengan janji pejabat di dinas pendidikan,
Terpantau ratusan peserta demo, membentangkan beberapa spanduk sebagai bentuk tuntutan mereka, antara lain berbunyi Guru = digugu lan ditiru guru sedang tidak baik baik saja, Selamat hari guru berikan hak guru, Kerja maksimal status minimal, dan hargai pengabdian kami.

Selain itu, spanduk bertuliskan "Penuhi aspirasi kami bukan hanya janji tapi berikan solusi nyata", juga tulisan "Guru honorer tugas selalu dijalankan tetapi status tak disahkan", serta banyak spanduk lain, yang intinya berisikan tuntutan para guru dengan masa pengabdian bertahun-tahun tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang Ismun berada di lokasi aksi demo, akan tetapi belum memberikan pernyataan.
Hasil dari aksi demontrasi oleh Forum Guru Honorer Kabupaten Pemalang Non Dapodik, menghasilkan nota kesepahaman dan ditandatangani oleh para pihak terkait, diantaranya berisikan:
- Menghentiian kebijakan GTT yang diubah menjadi PTT dilingkungan sekolah negeri dengan mengeluarkan surat penugasan resmi atau dokumen dengan istilah lain yang sama maksud dan tujuanya maksimal tanggal 1 Desember 2025.
- Melaksanakan Desk GTT semua Guru Honorer atau GTT dalam batas waktu maksimal tanggal 1 Desember 2025.
- Melaksanakan penginputan Dapodik bagi semua Guru Honorer atau GTT di lingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025.
- Memberlakukan pengajuan NUPTK menggunakan SK kepala sekolah (sebagai penganti SK kepala dinas) bagi GTT di lingkungan sekolah negeri Kab. Pemalang dengan batas waktu tanggal 14:Desember 2025. (*)
| Pewarta | : Ragil Surono |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |