PDI Perjuangan Instruksikan Kadernya Tidak Manfaatkan Program MBG
TIMES Jateng/Siswi Madrasah membawa MBG. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

PDI Perjuangan Instruksikan Kadernya Tidak Manfaatkan Program MBG

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menginstruksikan seluruh kadernya untuk tidak memanfaatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

TIMES Jateng,Jumat 27 Februari 2026, 09:32 WIB
323
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTAPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengeluarkan instruksi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada DPD, DPC PDIP, anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, kepala dan wakil kepala daerah kader PDIP. 

Instruksi yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait MBG tertanggal 24 Februari 2026 ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. 

Dalam instruksi yang sifatnya rahasia tersebut, DPP PDI Perjuangan menyikapi pelaksanaan program MBG yang dananya bersumber dari keuangan negara yang berasal dari pajak rakyat ini menimbulkan banyak dinamika sosial ditengah masyarakat. 

Atas hal tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh kadernya yang berada di struktural, eksekutif dan legislatif ini untuk tidak memanfaatkan progam MBG dan meminta seluruh kader PDI Perjuangan untuk menjaga integritasnya. 

“Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya. Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai,” bunyi instruksi DPP PDI Perjuangan yang dikutip pada Jumat (27/2/2026).

PDI Perjuangan juga menekankan kepada seluruh kader di semua tingkatan untuk mengawal program MBG ini agar tetap sesuai peraturan, tepat sasaran dan transparan serta menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi organisasi. 

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin Partai dan akan dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Peraturan internal Partai,” tandasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.