KPK Bahas Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Malam Ini
KPK menggelar perkara untuk menentukan status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq usai OTT di Jawa Tengah. Hasil penetapan akan diumumkan dalam konferensi pers.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menentukan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama 13 orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah. Penentuan status tersebut dibahas melalui ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam (3/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, proses gelar perkara menjadi tahap penting untuk memaparkan konstruksi perkara sekaligus kronologi penangkapan dalam penyelidikan tertutup.
“Malam ini baru dilakukan ekspose. Kami akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup kali ini,” ujar Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Menurutnya, apabila lembaga antirasuah telah menetapkan status para pihak yang diamankan, hasilnya akan diumumkan melalui konferensi pers resmi.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kasus di Pekalongan menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang awal 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT di berbagai daerah dan instansi.
OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 menjerat delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Masih pada periode yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, ia diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Operasi berikutnya terjadi pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses restitusi pajak. Di hari yang sama, KPK juga mengungkap OTT terkait importasi barang tiruan yang turut menyeret mantan pejabat Bea Cukai.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini, sejumlah pejabat pengadilan hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




