Abaikan Aturan Papan Nama Proyek, Sederet Gerai KDMP di Rembang Tuai Sorotan Publik
Ilustrasi pembangunan KDMP. (Foto: Istimewa)

Abaikan Aturan Papan Nama Proyek, Sederet Gerai KDMP di Rembang Tuai Sorotan Publik

Papan informasi proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik.

TIMES Jateng,Senin 13 April 2026, 12:45 WIB
971
E
Ezra Vandika

REMBANGPembangunan ratusan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Rembang , Jawa Tengah menuai sorotan.

Sejumlah lokasi proyek diduga tidak memasang papan informasi pekerjaan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

Padahal, setiap unit gedung KDMP tersebut kabarnya menelan anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Papan informasi proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik. 

Biasanya, papan tersebut memuat berbagai informasi, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Hal itu terlihat pada pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Pamotan serta beberapa lokasi lainnya. Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun papan izin pembangunan.

Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum pidana di Kabupaten Rembang. 

Salah satu praktisi hukum pidana yang juga pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CBP Law Firm, Bagas Pamenang, menilai ketiadaan papan informasi proyek dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

Menurutnya, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural yang serius.

"Bahwa dari sisi syarat formil, tidak adanya papan proyek dalam pembangunan gerai KDMP ini merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, Senin (13/4/2026). 

Bagas menyebut, kewajiban keterbukaan informasi itu sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"Bahwa setiap pembangunan fisik pada prinsipnya wajib memasang papan informasi. Ketentuan itu berlaku baik untuk proyek yang menggunakan dana publik maupun pembangunan swasta," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.