Tindak Tegas, KKP RI Ungkap Enam Pelanggaran PT Indoseafood Rembang
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

Tindak Tegas, KKP RI Ungkap Enam Pelanggaran PT Indoseafood Rembang

KKP RI mengungkapkan setidaknya ada enam poin pelanggaran dan instruksi perbaikan yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah.

TIMES Jateng,Senin 16 Maret 2026, 17:34 WIB
283
E
Ezra Vandika

REMBANGKementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI) mengambil tindakan tegas terhadap PT Indoseafood di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dwi Santoso Wibowo, mengungkapkan setidaknya ada enam poin pelanggaran dan instruksi perbaikan yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan terkait pengelolaan limbah.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat dan informasi yang sempat viral mengenai dugaan pencemaran di perairan sekitar.

Enam poin Instruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dwi Santoso Wibowo merinci enam hal krusial yang harus diperbaiki oleh PT Indoseafood, yakni:

1. Sentralisasi Pipa Pembuangan: Seluruh pipa pembuangan tanpa terkecuali harus masuk ke dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

2. Perbaikan Saluran: Seluruh saluran air di area pabrik wajib dipastikan mengalir ke IPAL untuk diolah terlebih dahulu sebelum dibuang.

3. Penutupan Pipa ke Laut: Pihak PSDKP resmi menutup pipa dari perusahaan yang mengarah langsung ke laut. Penutupan ini merupakan upaya konkret menjawab keresahan warga terkait dugaan kebocoran limbah yang viral sebelumnya.

4. Limbah Cair Pendingin: Limbah cair yang berasal dari mesin pompa pendingin juga diwajibkan masuk ke dalam sistem pengolahan IPAL.

5. Kebersihan Area Instalasi: Lantai di sekitar instalasi IPAL harus dijaga kebersihannya, dan seluruh sisa buangan di area tersebut harus dialirkan kembali ke saluran limbah menuju IPAL.

6. Laporan Progres: Pihak perusahaan diwajibkan memberikan laporan perkembangan atas poin-poin perbaikan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Meski ada tindakan penghentian pada beberapa titik saluran, Dwi menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan secara umum tidak dihentikan total. Hal ini dilakukan agar aspek ekonomi dan produksi, seperti pengolahan surimi, tetap bisa berjalan.

"Penghentian ini dimulai hari ini, tapi tidak mengganggu operasional secara keseluruhan karena masih ada aktivitas terkait surimi yang kami izinkan berlangsung," jelas Dwi Santoso.

"Jadi, hanya bagian yang kami duga menimbulkan polusi udara dan polusi perairan saja yang kami tertibkan," imbuhnya

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lainnya di pesisir Rembang untuk lebih memperdulikan kelestarian ekosistem laut dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang berlaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.