Pemkab Banjarnegara Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Penerapan KTR
Pemkab Banjarnegara menyosialisasikan Perda KTR No 3 Tahun 2019 kepada tokoh agama dan masyarakat. Kebijakan ini mengatur tempat merokok, bukan melarangnya.
Banjarnegara – Untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Aula Sasana Abdi Praja Sekretariat Daerah Banjarnegara, Senin (15/6/2026).
Pemkab Banjarnegara menekankan bahwa kebijakan KTR sama sekali tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok atau memasung hak individu. Regulasi ini murni dibuat untuk mengatur tata cara dan menyediakan ruang khusus agar asap rokok tidak mengganggu kesehatan orang lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa kebijakan KTR ini merupakan komitmen berkelanjutan dari kepemimpinan daerah sebelumnya yang terus disempurnakan. Menurutnya, kunci efektivitas KTR di lapangan bukan pada hukuman, melainkan keberadaan figur yang berani menegur dengan sopan.
Ia menegaskan, pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib memastikan areanya bebas asap rokok. Namun, regulasi juga tetap memberikan ruang bagi pemenuhan hak merokok melalui penyediaan ruang khusus merokok (smoking area) yang memenuhi syarat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta setiap bagian di lingkungan Setda Banjarnegara menunjuk petugas khusus, terutama dari kalangan perempuan (ibu-ibu), untuk mengingatkan pegawai atau tamu yang merokok sembarangan.

Selain pengawasan, Pemkab Banjarnegara mendorong penyediaan tempat merokok khusus yang simpel, terbuka, dan nyaman—misalnya difasilitasi tempat kopi dan ruang mengobrol—agar para perokok bersedia berpindah ke area tersebut secara sukarela.
"Langkah ini juga efektif untuk mengatasi masalah kebersihan, seperti abu dan puntung rokok yang sering berceceran di fasilitas umum," ujar Hendro.
Sebagai langkah jangka panjang, Sekda Banjarnegara meminta instansi terkait untuk mulai menggandeng generasi muda melalui berbagai organisasi dan forum, seperti Generasi Berencana (Genre), Saka Kencana, Saka Bakti Husada, hingga Forum Anak. Edukasi sejak dini ini dinilai sangat penting agar kebiasaan merokok tidak lagi menjadi ajang gagah-gagahan di kalangan remaja.
Amanah Undang-Undang
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Sulistyowati, M.Kes., menyampaikan bahwa penyelenggaraan KTR merupakan amanah perundang-undangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
"Untuk menghindari kesalahpahaman, maka masyarakat perlu memahami secara utuh. Karena dalam implementasinya, KTR tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang untuk merokok," ujarnya.
dr. Sulistyowati melanjutkan, pemerintah tidak melarang merokok, melainkan hanya mengatur tempat di mana aktivitas tersebut diperbolehkan.
"Penyelenggaraan KTR adalah upaya menyeimbangkan hak perokok dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara yang sehat," jelasnya.
Ia menambahkan, peran Satgas KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat krusial sebagai agen perubahan, penggerak, sekaligus teladan dalam membangun kepatuhan hukum di tempat kerja dan tempat umum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

