Bareskrim Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
TIMES Jateng/Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri befoto di depan ruang kantor PT Dana Syariah Indonesia yang disita terkait kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

Bareskrim Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta terkait dugaan penipuan dan TPPU dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

TIMES Jateng,Jumat 20 Februari 2026, 11:55 WIB
10K
A
Antara

JAKARTADirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kantor milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2) sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset.

Pada Rabu (18/2), penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan J yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.

Tindakan penyitaan ditandai dengan pemasangan stiker resmi di pintu masuk kedua unit kantor tersebut. Proses tersebut turut didampingi perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri).

Sehari berselang, Kamis (19/2), penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik perusahaan terafiliasi dengan PT DSI. Penyitaan tersebut juga berdasarkan penetapan pengadilan yang sama dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum tersangka MY.

Menurut Ade Safri, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum guna mengamankan barang bukti, memperkuat pembuktian perkara, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.

“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu: TA (Taufiq Aljufri) – Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY – Mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; ARL – Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Ketiganya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.

Modus operandi yang digunakan yakni penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif menggunakan data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.