Bareskrim Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia di Jakarta terkait dugaan penipuan dan TPPU dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset kantor milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat, menjelaskan penyitaan dilakukan pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2) sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset.
Pada Rabu (18/2), penyidik menyita dua unit kantor PT DSI, yakni Unit A dan J yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel.
Tindakan penyitaan ditandai dengan pemasangan stiker resmi di pintu masuk kedua unit kantor tersebut. Proses tersebut turut didampingi perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka TA (Taufiq Aljufri).
Sehari berselang, Kamis (19/2), penyidik kembali menyita satu unit kantor PT DSI (Unit B) di lokasi yang sama serta satu unit ruko milik perusahaan terafiliasi dengan PT DSI. Penyitaan tersebut juga berdasarkan penetapan pengadilan yang sama dan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum tersangka MY.
Menurut Ade Safri, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penegakan hukum guna mengamankan barang bukti, memperkuat pembuktian perkara, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.
“Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu: TA (Taufiq Aljufri) – Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY – Mantan Direktur PT DSI, pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; ARL – Komisaris dan pemegang saham PT DSI
Ketiganya diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang.
Modus operandi yang digunakan yakni penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif menggunakan data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,4 triliun.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



