KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Pemkab Pekalongan 2023–2026.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Operasi tersebut disebut sebagai OTT ketujuh KPK sepanjang tahun ini.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



