Diduga Terlibat Pemerasan dan Pemalsuan, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang
TIMES Jateng/Pihak kuasa hukum NH, CBP Law Office, resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

Diduga Terlibat Pemerasan dan Pemalsuan, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang

Peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025. Korban NH, yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat.

TIMES Jateng,Rabu 11 Maret 2026, 15:00 WIB
223
E
Ezra Vandika

REMBANGPihak kuasa hukum NH, CBP Law Office, resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum advokat. Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Rembang.

Bagas Pamenang, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan.

"Ancaman pidananya masing-masing bisa mencapai 9 tahun penjara. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan sesama profesi hukum ini," ujar Bagas saat memberikan keterangan di Mapolres Rembang.

Peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025. Korban NH, yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat.

article

Dugaan kejanggalan dalam kasus ini mencuat lantaran para oknum advokat tersebut mengklaim telah mendapatkan kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan (LC).

Padahal setelah dikonfirmasi, tokoh yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.

Bagas menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi wewenang karena penindakan Perda merupakan ranah Satpol PP, bukan advokat, terlebih seorang advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya klien yang sah dan dasar pemberian kuasa yang nyata.

Setelah somasi dilayangkan, korban diminta datang ke kantor oknum tersebut. Di sana, korban diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.

"Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut. Bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah kami kantongi," tegas Bagas.

article

Menanggapi laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dr. Widodo Eko Prasetiyo, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dan melengkapi alat bukti.

"Semua aduan masih berproses. Kami sedang melengkapi alat bukti menggunakan aturan hukum yang baru (KUHP Baru). Nanti akan kami gelarkan kembali untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan atau tidak," jelas Iptu Widodo.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa sesuai regulasi terbaru, peluang restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana tetap menjadi prioritas utama saat ini.

Kasus ini ditargetkan akan mendapatkan kepastian hukum melalui gelar perkara pada awal April mendatang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Tengah, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.