Kopi TIMES

Pilkada dan Politik Uang

Rabu, 25 Maret 2020 - 02:48
Pilkada dan Politik Uang Frederikus Magung, Mahasiswa Ilmu Filsafat Sekolah Tinggi Filasafat Katolik Ledalero Maumere NTT.

TIMES JATENG, KUPANGPILKADA serentak 2020 merupakan pilkada serentak keempat yang dilakukan untuk pemilihan kepala daerah setelah hasil pemilihan Desember 2015 lalu.

Menurut data KPU, ada 270 daerah pemilihan dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pilkada serentak 2020 seharusnya diikuti oleh 269 daerah, namun menjadi 270 karena pilkada kota Makasar diulang pelaksanaannya (Detiknews, 23 Juni 2019).

Hemat penulis, demokrasi lokal (baca; pilkada) yang diafirmasikan selama empat dekade terakhir ini belum mendekati titik puncaknya dengan capaian apa yang kita sering sebut sebagai bonum commune. Masih banyak praktik politik yang terjerembab dalam wabah virus logika politik uang (money politic).

Menurut Wikipedia, politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader ataupun pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, sembako berupa beras, minyak dan gula kepada masyarakat publik dengan tujuan untuk menarik simpati rakyat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Persis, banyak elit dan politisi terjerumus dalam konsep naif ini. Secara gamblang mereka (baca; para politisi) sedang mencederai sakralitas demokrasi dengan pergerakan politik kotor serentak yang melahirkan aliansi baru dengan praktik politik uang (Money Politic). Pasalnya, tujuannya hanya untuk mengamini atensi demi merebut kursi kekuasaan.

Praktik politik uang (money politik) sejak pilkada serentak tahun 2015 menjadi perbincangan serius. Dan tidak menutup kemungkinan aliansi yang sama juga akan dilakukan pada pilkada serentak 2020.

Departemen Politik dan Pemerintah (DPP) Fisipol UGM mengungkapkan bahwa politik uang bisa terjadi karena tiga faktor. Pertama, faktor politik. Politik uang terjadi karena calon legislatif (caleg) tidak memiliki program tetapi ingin menang. Sementara partai politik yang mengusung tidak berperan banyak selain membantu pencalonan.

Kedua, faktor hukum. Lemahnya regulasi dalam pilkada khusus dalam hal menangani praktik  politik uang.

Ketiga, faktor budaya. Ada kebiasaan yang sudah membudaya di Indonesia, yakni tidak pantas jika menolak pemberiaan dan terbiasa membalas pemberian. Instrument kultur ini dimanfaatkan oleh politisi untuk menjalankan politik uang, (Liputan6, 16 april 2019).

Politik uang menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi selama pemilu. Jenis politik uang kerap bervariasi, di antaranya pembagian undian dari salah satu calon, pembagian sembako, pembagian uang yang dilakukan oleh oknum kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS), komisi pemilihan umum, tim sukses calon, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan aparat desa.

Masalah lain terjadi dalam penyelenggaraan kampanye (hitam). Selain mengait simpati rakyat, juga mencairkan dana secara diam-diam kepada publik agar bisa mencoblosnya pada hari pemilihan.

Pada aras ini, penulis ingin memberikan dua sumbangsih sebagai langkah antisipatif dalam menangkal praktik politik uang.

Pertama, pemerintah mesti membuat kebijakan yang menjunjung tinggi demokrasi deliberatif nya Habermans. Kata deliberatif berarti konsultasi, musyawarah, atau menimbang-nimbang.

Demokrasi bersifat deliberatif, bilamana proses kebijakan masuknya para politisi dalam ranah birokrat atau pemerintah mesti menjadi bahan pertimbangan logika publik lewat konsultasi atas suatu kandidat.

Demokrasi deliberatif juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan intensitas partisipasi publik selain ditentukan dalam proses pemilihan suara tapi perlu juga adanya metode khusus untuk menentukan para politisi sebelum masuk menjadi calon, atau sering kita sebut sebagai bakal calon.

Intensifikasi proses deliberasi lewat diskursus publik ini merupakan jalan merealisasikan konsep demokrasi, Regierung der Regierten, pemerintahan oleh yang diperintah (Hardiman, 2007: 126).

Kedua, kepada partai politik agar mencalonkan orang yang baik dan mempunyai aksesibilitas, kapabilitas dan memiliki jiwa dan daya juang tinggi dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Dalam hal ini, uang bukan menjadi satu-satunya jalan menuju dunia pemerintahan.

Akhirukhalam, menekan praktik politik uang menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Meniadakan politik uang  berarti kita sedang menjaga citra demokrasi serta meningkatkan kualitas pilkada serentak 2020.

 

***

*) Penulis adalah Frederikus Magung, Mahasiswa Ilmu Filsafat Sekolah Tinggi Filasafat Katolik Ledalero Maumere NTT.

*) Tulisan opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

_________
**)
 Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.