TIMES JATENG, SURAKARTA – Selama ini desa memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan masa depan bangsa. Sebagian besar sumber daya alam, manusia dan praktik kearifan lokal berada di daerah pedesaan. Ketika desa diberdayakan dan dilibatkan secara aktif, pembangunan nasional akan memiliki fondasi yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Begitu sentral dan pentingnya pembangunan desa, maka wajar jika pemerintah secara resmi menetapkan Hari Desa Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Januari. Lebih dari itu Hari Desa Nasional merupakan bentuk pengakuan negara atas peran strategis desa dalam sejarah, budaya, ekonomi, dan pembangunan Indonesia.
Sedangkan landasan yuridis penetapannya melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa. Melalui Kepres yang ditetapkan pada 31 Juli 2014 tersebut menegaskan bahwa desa bukan hanya unit administratif pemerintahan paling bawah, melainkan subjek pembangunan yang memiliki kewenangan, potensi, dan kearifan lokal yang perlu dihormati dan diperkuat.
Pemilihan tanggal 15 Januari bukan tanpa maksud namun memiliki makna historis yang sangat kuat karena bertepatan dengan hari disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebuah regulasi monumental yang mengubah paradigma hubungan negara dan desa. Undang-undang ini memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Hari Desa Nasional bukan sekadar seremoni tahunan atau pengingat simbolik tentang keberadaan desa dalam struktur negara saja. Ini adalah momentum reflektif untuk menengok kembali posisi desa dalam perjalanan panjang pembangunan Indonesia yakni sejauh mana desa benar-benar ditempatkan sebagai subjek pembangunan.
Dari desalah Indonesia lahir, tumbuh dan bertahan menjadi negara yang kuat dan bermartabat. Maka masa depan Indonesia pun sejatinya sangat ditentukan oleh bagaimana negara memuliakan desa hari ini.
Desa adalah akar sejarah bangsa dimana Jauh sebelum negara bernama Indonesia berdiri, desa telah hidup dengan sistem sosial, budaya, dan pemerintahan lokalnya sendiri. Nilai gotong royong, musyawarah, solidaritas sosial, dan kearifan lokal tumbuh kuat di desa. Nilai-nilai inilah yang kemudian menjadi fondasi kebangsaan.
Dalam perjalanan pembangunan modern, desa kerap diposisikan sebagai wilayah tertinggal yang harus “dikejar” agar setara dengan kota, alih-alih dilihat sebagai ruang hidup yang memiliki logika, potensi, dan kekuatan sendiri.
Lahirnya Undang-Undang Desa menjadi tonggak penting dalam mengubah paradigma tersebut. Desa diakui sebagai entitas yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Alokasi Dana Desa (ADD) yang signifikan membuka ruang bagi desa untuk merancang pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Banyak desa berhasil memanfaatkan peluang ini: membangun infrastruktur dasar, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memperkuat layanan sosial, hingga mendorong ekonomi berbasis potensi lokal.
Namun pada refleksi Hari Desa mengajak kita semua jujur melihat kenyataan di lapangan yang mana tidak semua desa mampu melompat jauh. Sebagian masih bergulat dengan persoalan klasik yaitu kapasitas SDM yang terbatas, tata kelola yang minim transparan, hingga ketergantungan pada program pusat.
Di sisi lain regulasi yang tumpang tindih dan pendekatan pembangunan yang terlalu administratif sering kali membebani desa, menjadikannya lebih sibuk mengurus laporan daripada merawat kreativitas dan partisipasi warganya.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah terjadinya perubahan sosial yang cepat. Banyaknya urbanisasi, migrasi generasi muda, dan terjadinya penetrasi teknologi digital mengubah wajah desa. Banyak anak muda desa memilih pergi ke kota karena desa dianggap tidak menjanjikan masa depan.
Jika kondisi ini terus berlanjut maka desa akan kehilangan generasi penggeraknya. Padahal desa membutuhkan energi muda untuk berinovasi, mengelola potensi ekonomi, dan menjembatani tradisi dengan modernitas.
Di sinilah kenapa refleksi Hari Desa menjadi relevan dan dibutuhkan dimana desa tidak boleh dipahami semata sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai ruang hidup yang dinamis. Pembangunan desa tidak cukup hanya dengan betonisasi dan angka-angka serapan anggaran yang ada pada infrastruktur semaata.
Pembangunan sejati adalah yang memperkuat manusia desa dengan meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, keterampilan, serta membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi perempuan dan pemuda.
Desa juga memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan nasional dan global. Ketahanan pangan, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi perubahan iklim sangat bergantung pada desa.
Lahan pertanian, hutan, sumber air, dan kearifan lokal dalam mengelola alam sebagian besar berada di wilayah desa. Ketika desa kuat dan berdaulat atas sumber dayanya, Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk menghadapi krisis.
Karena itu relasi negara dengan desa harus berjalan dan perlu terus diperbaiki. Negara harus hadir sebagai fasilitator dan pendamping, bukan pengendali yang serba mengatur. Kebijakan harus memberi ruang fleksibilitas agar desa dapat berinovasi sesuai konteks lokal. Pendampingan yang berkualitas, bukan sekadar administratif, menjadi kunci agar desa mampu mengelola kewenangannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain itu Hari Desa juga menjadi ajakan moral bagi semua pihak dari mulai pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk dapat mengubah cara pandang terhadap desa. Desa bukan beban pembangunan melainkan sumber solusi bagi negeri.
Banyak praktik baik yang lahir dari desa dalam berbagai aspek diantaranya dalam ekonomi, solidaritas, pengelolaan sumber daya berbasis komunitas, hingga demokrasi lokal yang hidup. Praktik-praktik ini layak diangkat, dipelajari, dan direplikasi.
Pada refleksi Hari Desa mengingatkan kita bahwa membangun Indonesia tidak bisa dilepaskan dari membangun desa. Dari desa nilai-nilai kebangsaan dirawat dan dijaga. Dan dari desa ketahanan sosial dan ekonomi bertumbuh. Dari desa pula harapan akan Indonesia yang adil, berdaulat, dan berkelanjutan menemukan pijakannya. Oleh karena itu memuliakan desa berarti memuliakan Indonesia itu sendiri. Selamat Hari Desa Nasional, desa kuat Indonesia hebat. (*)
***
*) Oleh : Dr. Hadis Turmudi, M.H., Dosen pengajar di STMIK AMIKOM Surakarta.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Desa untuk Indonesia
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |