TIMES JATENG, BANTUL – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam kurun tiga bulan terakhir, Polres Bantul berhasil meringkus 39 tersangka pengendar dan pemakai narkoba serta menyita barang bukti berbagi jenis narkoba.
Selama periode 3 bulan Polres Bantul dapat mengamankan 39 tersangka, terdiri dari 38 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
"Dengan rincian pemakai narkotika 3 orang, pemakai Psikotropika 16 orang, dan pengedar Obat berbahaya 20 orang," ungkap Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando, Selasa (2/4/2024).
Decky mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba itu terjadi di 12 dari 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul.
Adapun sebaran pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut meliputi Bantul 2 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, dan Pleret 2 kasus.
Kemudian, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus, Bambanglipuro 4 kasus, Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus, Kretek 2 kasus dan Pundong 2 kasus.
"Untuk kasus yang di luar wilayah Kabupaten Bantul ada 3 kasus yaitu 1 kasus di Kota Yogyakarta, Sleman 1 kasus, dan ulonprogo 1 kasus," beber Decky.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba meliputi sabu sabu seberat 0,47 gram, psikotropika 388 tablet dan obat berbahaya 3.657 butir pil.
Lebih lanjut dijelaskan, pengedar maupun pengguna narkoba diketahui sebagian besar berusia produktif antara 20 sampai 30 tahun. Dengan jenis narkoba sabu-sabu, psikotropika dan obat berbahaya.
Decky menegaskan tidak akan mentolerir para pelaku yang melakukan kegiatan peredaran narkoba di wilayah Bumi Projotamansari. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba coba mendekati apalagi mengonsumsi narkoba.
Pasalnya, dampak narkoba dapat merusak kesehatan, dan sendi-sendi kehidupan baik pendidikan, budaya, sosial, ekonomi dan kematian.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bantul, narkoba bukan solusi atas masalah namun justru menjadi akar masalah yang dapat menjerumuskan pemakainya ke dalam kesengsaraan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ringkus 39 Tersangka, Polres Bantul Ungkap Peredaran Narkoba di 12 dari 17 Kecamatan
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |