TIMES JATENG, CILACAP – Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah bergerak cepat (gercep) memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna mengungkap kasus curanmor di Jalan Kerinci, Cilacap, persisnya sebelah utara Lapas Cilacap, Rabu (1/1/2025) dini hari.
Pelakunya IS (52), seorang buruh asal Majenang, Cilacap. Ia ditangkap bersama barang bukti (BB) satu unit sepeda motor.
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (2/1/2025) kejadian bermula saat korban, Rizki Dwi Tamara (19) memarkir sepeda motornya, Honda Beat putih-hitam bernomor polisi R-2479-OK di lokasi tersebut.
Korban bersama temannya, Tri Yuliana Indah Sari (19), meninggalkan kendaraan untuk menikmati pesta kembang api di Alun-alun Cilacap dalam rangka pergantian tahun baru.
BB kunci kontak palsu. (FOTO: Humas Polresta Cilacap)
"Korban kembali ke tempat parkir sekitar pukul 00.30 WIB, tetapi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," kata Galih.
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun ia tidak menemukannya, ia langsung melapor ke Polsek Cilacap Tengah.
Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dalam waktu singkat, petugas menerima laporan warga tentang seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor di Jalan Pandjaitan.
"Petugas kemudian menemukan pria tersebut di Jalan Progo dan langsung membekuknya.
Motor matic Honda Beat yang dicuri. (FOTO: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia)
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil curian di Jalan Kerinci. "Ia juga mengungkapkan bahwa ia menggunakan kunci kontak palsu untuk melakukan aksinya," imbuh Galih.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci kontak palsu dan kunci pas yang digunakan pelaku saat mencuri.
IS kini ditahan di Polsek Cilacap Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka pada pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraannya, terutama di tempat umum," ucap Galih.
Ia mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci pengaman/tambahan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya.
Polisi menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera diungkap.
"Penanganan cepat ini sejalan dengan prinsip Polri yang prediktif, responsif, dan transparan dalam penegakan hukum," tandas Ipda Galih Soecahyo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap, Polisi Selamatkan Motor Korban
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Deasy Mayasari |