https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Mengaku Anggota Polisi, Rampas Puluhan Hp Pelajar

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:50
Mengaku Anggota Polisi, Rampas Puluhan Hp Pelajar Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangannya terkait aksi perampasan Hp. (Foto: Sulistiyo/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, MAGELANG – Berpura-pura menjadi anggota kepolisian, seorang warga Jogjakarta melakukan penipuan di Magelang.

MJK, seorang pria berusia 27 tahun yang berasal dari Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu menyasar pelajar yang sedang bermain Hp di Jalan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy warna biru putih, mengenakan masker dan kacamata, kemudian mengaku sebagai anggota polisi kepada para korban.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, menyampaikan bahwa kronologis kejadian itu bermula saat seorang anak dari pelapor, saudara Mukhamad Saiful Ma'arif, sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV Diponegoro, kemudian didatangi oleh seorang pria yang mengaku polisi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kemudian, pelaku meminta anak pelapor untuk memboncengnya menuju Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara.

Di tempat itu, pelaku memaksa korban bersama 10 temannya untuk menyerahkan ponsel yang mereka bawa.

"Setelah berhasil mengumpulkan 11 ponsel, pelaku kemudian menurunkan mereka di sekitar Poncol dan melarikan diri dengan membawa ponsel tersebut. Akibat aksinya, para pelajar ini mengalami total otal kerugian mencapai Rp. 20.000.000,-.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Resmob.

Pada Sabtu, 8 Januari 2025, Tim Resmob mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku yang dijumpai di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Atas informasi tersebut, kemudian penyelidikan dilanjutkan dan pada Senin, 10 Januari 2025, alhasil pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa empat unit handphone masih disimpan di rumahnya, sementara tujuh handphone lainnya telah dijual secara online.

Pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Penyidik Polres Magelang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakannya ini MJK didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.