https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Temanggung Amankan Pembuat Onar di Jalan Kandangan-Jumo

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52
Polres Temanggung Amankan Pembuat Onar di Jalan Kandangan-Jumo Kasatreskrik Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo saat gelar perkara di Mapolres Temanggung. (FOTO: Sulistyo/ TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, TEMANGGUNG – Jajaran Satreskrim Polres Temanggung bergerak cepat mengamankan rombongan remaja yang menamakan dirinya genk Jimpitan. Gerombolan ini membuat onar di Jalan Raya Kandangan-Jumo pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Rombongan remaja yang berkendara berboncengan sepeda motor ini melaju dari arah Jumo menuju Kandangan sambil mengacung-acungkan senjata tajam. Sesampainya di daerah Tegong mereka kemudian berhenti merusak sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya.

Kejadian ini pun viral di media sosial dan mendapat komentar riuh dari warganet yang seolah tak percaya di Temanggung yang terkenal santun dan ramah ini ada aksi brutal.

geng-Motor-Jimpitan.jpgBarang bukti yang berhasil diamankan petugas dari geng Motor Jimpitan. (FOTO: Sulistyo/ TIMES Indonesia)

“Pengrusakan terekam CCTV di Jalan Raya Kandangan-Jumo di Kampung Tegong yang mana di aksi itu ada beberpa anak yang merusak kendaraan menggunakan senjata tajam. Pelaku sudah kami amankan sebanyak 17 orang, terdiri dari 7 orang kategori dewasa dan 10 kategori anak-anak. Mereka tergabung dalam geng Jimpitan,” ujar Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (6/5/2024).

Budi menerangkan bahwa awal mulanya mereka bukanlah klitih, namun geng yang akan tawuran setelah sebelumnya sudah saling menantang. Sedianya mereka yang rata-rata masih pelajar setara SMA ini hendak duel dengan geng Texas. Namun, entah mengapa tawur antar geng itu urung, kemudian geng Jimpitan melakukan konvoi sembari mengacungakn senjata.

“Motor yang dirusak itu milik warga yang melintas, jadi salah sasaran dikira bagain dari geng Texas dari Ngadirejo. Mereka saat melalukan itu dalam pengaruh minuman beralkohol. Sebelumnya mereka sempat menenggak miras di Jampirejo. Inisialnya yang sudah dewasa antara lain AA, BSJ, KI, HYN, RBA, RF, dan MK. Sepuluh lain masih anak-anak MFA, RIS, MIH, RS, RA, FS, OPR, HA, SF, dan RA mereka masih sekolah di tingkat SMA,” katanya.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur mereka dikenakan undang-undang berkaitan dengan perlindungan anak. Budi juga menerangkan awal mula mereka pulang melihat tontonan kesenian tradisional.

Dari kasus ini petugas mengamankan barang bukti 14 senjata tajam seperti celurit, tombak, dan berbagai senjata tajam rakitan terbuat dari plat besi dengan bentuk tidak lumrah. Kepada pelaku diterapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Pewarta : Hermanto
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.