https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jual Obat Mercon, Pemuda Lemahjaya Banjarnegara Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:33
Jual Obat Mercon, Pemuda Lemahjaya Banjarnegara Ditangkap Polisi Ilustrasi tersangka penjual obat mencon.

TIMES JATENG, BANJARNEGARA – Niatan mencari untung malah buntung. Itu barangkali yang dialami DS (21) asal Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah ini. 

Pasalnya saat ia ingin mendapatkan uang lebih untuk bekal lebaran dengan berjualan obat mercon malah ditangkap petugas Polres Banjarnegara karena kedapatan menjual belikan tanpa izin.

Kini, DS harus berurusan dengan polisi. Pupus sudah harapan untuk mendapatkan uang untuk lebaran. Bahkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku dibekuk Selasa (12/3/2024) sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di area The Pikas Adventure Resort Madukara.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga, jika DS (21) menjual serbuk bahan peledak untuk pembuat petasan.

"Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi akan ada transaksi jual beli bahan tersebut. Sehingga petugas segera kirim anggota ke lokasi atau tkp," katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/3/2024).

Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengintaian dan terjadi transaksi, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak," jelasnya. 

Ia menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.

Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

Tujuan operasi ini menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang.

Kapolres Banjarnegara menambahkan tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) kemasan plastik ukuran 1 kg seharga Rp 280.000/Kg.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU 12/1951. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," imbuh Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso. (*)

Pewarta : Muchlas Hamidi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.