https://jateng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Korupsi Lahan BUMD Cilacap Rugikan Negara Rp237 Miliar, Eks Penjabat Bupati Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 06 Januari 2026 - 06:03
Kasus Korupsi Lahan BUMD, Mantan Pj Bupati Cilacap Dituntut 10 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp237 Miliar Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (FOTO: ANTARA/I.C. Senjaya)

TIMES JATENG, SEMARANGMantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp237 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ariawan juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan 5 bulan. Tuntutan diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2025), dengan menggunakan KUHP Nasional.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Teguh dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.

JPU menyatakan Awaluddin terbukti menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, terkait proses jual beli lahan yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya kampanye saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cilacap, salah satunya Rp500 juta untuk memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional.

Atas penerimaan itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, subsider kurungan 6,5 tahun. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi dan telah menikmati hasil kejahatan.

Dalam persidangan yang sama, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda, dituntut hukuman lebih berat, yaitu 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152 miliar, subsider kurungan 9,5 tahun.

Kasus ini bermula ketika Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaannya di Kecamatan Cipari kepada Perumda Kawasan Industri Cilacap. Pembelian disepakati senilai Rp237 miliar oleh PT Cilacap Segara Artha. Dari pembayaran tersebut, Andhy diduga memberikan uang kepada Awaluddin Muuri (Rp1,8 miliar) dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain (Rp4,3 miliar), yang juga sedang diadili terpisah.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.