TIMES JATENG, BANTUL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bagus Nur Edi Wijaya.
Kasi Sarana dan Prasarana Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 yakni melakukan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 170 juta.
"Sudah (diputus) kemarin di Pengadilan Tipikor Jogja jam 13.00 Wib. Dia terbukti sah dan menyakinkan melakukan korupsi. Diputus (Majelis Hakim) 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Guntoro Jangkung kepada TIMES Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Atas putusan itu, lanjut Jangkung, terdakwa mengajukan permohonan pikir-pikir dan memiliki waktu berpikir atas vonis tersebut selama 7 hari. Ia pun mengaku siap banding, apabila terdakwa akhirnya mengajukan upaya hukum banding.
Namun demikian, menurut Jangkung, putusan majelis hakim itu sudah sangat tepat dan sesuai dengan peraturan karena vonis dalam perkara korupsi paling tidak harus memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kalau dari sana banding kita ya ngikutin banding. Karena kalau putusan itu 2/3-nya dari tuntutan. Nah tuntutan kan 2 tahun, itu sudah sesuai dengan aturan. Karena kalau kasus korupsi itu kan putusan harus 2/3. Jadi 1 tahun 4 bulan itu sudah pas," ungkapnya. (*)
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Ronny Wicaksono |