Sama Berbahayanya, Dokter Peringatkan Dampak Buruk Vape bagi Jantung
Dokter spesialis jantung menegaskan rokok elektrik (vape) memiliki risiko kesehatan yang serupa dengan rokok konvensional. Para ahli memperingatkan mengenai kandungan nikotin, bahaya zat etomidate, hingga usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika.
Jakarta – Penggunaan rokok elektrik atau vape kerap dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Namun, anggapan tersebut dibantah oleh dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia, dr. Dony Yugo Hermanto, Sp.JP, Subsp. Ar (K), FIHA.
Dr. Dony menegaskan bahwa vape memiliki risiko kesehatan jantung yang signifikan, hampir setara dengan rokok biasa.
"Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana," kata Dony kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, uap yang dihasilkan dari vape mengandung nikotin yang kadarnya tidak terpaut jauh dari rokok tembakau. Zat nikotin inilah yang mengendap di paru-paru dan berpotensi memicu munculnya flek, yang dalam jangka panjang merusak fungsi organ pernapasan.
Ia juga menekankan bahwa beralih ke vape bukanlah langkah medis yang tepat untuk berhenti merokok. Kandungan racun di dalamnya tetap membawa dampak buruk bagi kesehatan jangka panjang.
"Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu," tegas dr. Dony.
Ancaman Narkotika dalam Cairan Vape
Isu kesehatan ini sejalan dengan kekhawatiran otoritas keamanan. Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektrik beserta cairan penyertanya (*liquid*) diatur secara ketat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Langkah ini diambil setelah Pusat Laboratorium BNN melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape. Hasilnya, sebanyak 23 sampel terbukti mengandung etomidate, sejenis obat bius. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate kini telah resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan dua.
Senada dengan BNN, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendukung wacana pelarangan rokok elektrik tersebut. Selain karena kandungan zat berbahaya yang kian marak ditemukan, langkah ini dinilai krusial sebagai upaya preventif dalam melindungi kesehatan generasi muda Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

