TIMES JATENG, BANTUL – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Bantul (PHRI Bantul), Yohanes Hendra, menilai kebijakan PPN 12 persen sangat merugikan pengusaha di sektor pariwisata, khususnya perhotelan.
Menurutnya, beban yang sudah cukup tinggi semakin memberatkan dengan adanya potongan 10 persen dari kegiatan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setiap kegiatan yang melibatkan OPD masih dipotong 10 persen, dan kini ada tambahan beban dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ini sangat membebani kami,” ungkap Yohanes.
Yohanes berharap agar kebijakan PPN 12 persen ini dapat ditinjau kembali, mengingat sektor perhotelan baru mulai pulih pasca-pandemi Covid-19. Ia berharap ada penundaan atau evaluasi terhadap kebijakan ini untuk menjaga stabilitas perekonomian perhotelan sebelum 2020.
"Buat kami sangat terbebani lah ya. Harapan kami untuk PPN 12 persen itu, untuk ditinjau kembali dulu. Bagaimana untuk perkembangan perekonomian di perhotelan yang saat ini baru mulai naik tiba tiba sudah muncul beban seperti ini," cemasnya.
"Semoga ada penundaan terhadap biaya pajak 12 persen itu bisa ditinjau kembali supaya perekonomian perhotelan bisa stabil dulu sebelum 2020 pandemi covid 19, itu harapan kami," harap Yohanes.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PPN 12 persen tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, yakni menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketua PHRI Bantul: PPN 12 Persen Membebani Sektor Pariwisata
Pewarta | : Edy Setyawan |
Editor | : Faizal R Arief |