Ekonomi

KSPI Jateng Kembali Gelar Aksi Damai Tolak Omnibus Law

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:07
KSPI Jateng Kembali Gelar Aksi Damai Tolak Omnibus Law KSPI Jawa Tengah kakukan aksi tolak omnibus waw di depan kantor gubernur jateng. (foto: Mushonifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jawa Tengah (KSPI Jateng) kembali melakukan aksi damai tolak omnibus law atau RUU Cipta Lerja pada Selasa (25/8/2020).

Aulia Hakim, selaku sekretaris KSPI Jawa Tengah mengatakan bahwa pemerintah diniali terlalu memaksakan kehendak.

Aulia juga mengatakan pemerintah dinilai berperilaku sadis dengan membayar para buzzer dan artis dengan bayaran 5 hingga 10 juta untuk mengampanyekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tanpa mempedulikan bahwa RUU Omnibus Law banyak mendapat pertentangan dari buruh dan elemen masyarakat yang mungkin terdampak dari RUU tersebut.

KSPI-Jawa-Tengah-b.jpg

"Karena Pemerintah dengan terang-terangan memaksakan kehendaknya dengan terus melakukan segala cara upaya agar omnibus law terealisasi yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh," ujarnya.

Terkait dengan beredarnya penggalan video buruh Mendukung Omnibus Law saat bertemu dengan pimpinan DPR RI pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2020 lalu adalah fitnah.

"Faktanya adalah sampai detik ini kami KSPI tetap menolak Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila. Sedangkan video yang beredar tersebut adalah fitnah dan merupakan tindakan yang keji karena isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya dan bisa dijerat dengan UU ITE," jelas Aulia.

KSPI Jawa Tengah sendiri, menurut Aulia menyatakan secara tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena terdapat 9 poin yang akan berdampak buruk terhadap para pekerja antara lain: otensi hilangnya upah minimum, potensi hilangnya pesangon, karyawan kontrak tanpa batasan waktu, outsourcing bisa di semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, TKA buruh kasar berpotensi bebas masuk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial, PHK sangat mudah dilakukan, sanksi pidana bagi pengusaha nakal dihilangkan.

"Dari sembilan poin di atas dapat disimpulkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada yang namanya kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan kepastian jaminan sosial bagi para pekerja," ungkap Aekretaris KSPI Jateng ini.(*)

Pewarta : Muhammad Husni Mushonifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.