https://jateng.times.co.id/
Berita

Bupati Bantul Tetapkan 20 Obyek Menjadi Cagar Budaya

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:24
Bupati Bantul Tetapkan 20 Obyek Menjadi Cagar Budaya Bupati Bantul menyerahkan SK Penetapan cagar budaya. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, YOGYAKARTADinas Kebudayaan Bantul melakukan penetapan 20 obyek menjadi cagar budaya. Langkah ini untuk memastikan keberadaan cagar budaya tetap terjaga, dari kemungkinan kerusakan. Penetapan ini melalui proses pengujian oleh pakar cagar budaya.

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka sebuah obyek mendapat perlindungan hukum dari kemungkinan gangguan. Sebab keberadaan cagar budaya sangat penting untuk sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sebagai aset bangsa yang bernilai tinggi.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemda Bantul, Nugroho Eko Setyanto menyampaikan pernyataan ini pada kegiatan pemberian anugerah cagar budaya di KJ Hotel, Rabu (14/12/2022). Terdapat 20 cagar budaya yang sudah ditetapkan dan mendapat SK Penetapan dari Bupati Bantul.

Sebanyak 20 tempat yang menjadi cagar budaya adalah rumah tradisional jawa eks kalurahan Ngoto, Kedungmiri, Blawong, pertama Karangtengah dan Mojohuro. Goa Selarong kakung dan putri, los pasar Pundong, Masjid Banyusumurup, pintu penahan banjir nambangan serta gapura gedong kuning timur dan barat.

Tugu peringatan jumeneng ke- 40 Sri Susuhunan Pakubuwono X, SMP Kanisius Bambanglipuro, Rumah Sakit Elisabeth, bangunan kelas, kamar mandi dan sumur SD Kasihan, Watu Gilang Pandak, Yoni kalurahan Pendowoharjo dan Mulyodadi, Arca Nandi Mangir Gapura Cendonosari dan prasasti rumwiga. 

Pemberian SK Penetapan cagar budaya, sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa bangunan, benda, struktur, situs dan kawasan di sekitar mereka ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga pemanfaatannya tidak boleh sembarangan. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya.

"Sehingga perlakuan yang tidak sesuai aturan dapat menjadi sebuah bentuk pelanggaran hukum," tegas Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan, saat ini terdapat 272 obyek yang diduga sebagai cagar budaya. Dari jumlah tersebut 159 obyek sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga masih terdapat 113 obyek yang harus melalui tahap pengujian sebelum mendapatkan SK Penetapan sebagai cagar budaya.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap upaya pelestarian cagar budaya, Pemkab Bantul sudah mengambil beberapa kebijakan. Seperti pemberian insentif dan penghargaan bagi pelestari cagar budaya. Memberikan keringanan PBB-P2 sebesar 75 persen, serta mengupayakan tarif listrik sosial untuk cagar budaya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, cagar budaya merupakan peradaban nenek moyang yang menjadi peninggalan budaya masa kini. Cagar budaya memiliki nilai filosofi tentang peradaban pada masanya. Sehingga semakin tua usia cagar budaya, maka nilainya sejarahnya akan semakin tinggi.

Sehingga dirinya mengucapkan terima kasih, atas upaya Dinas Kebudayaan Bantul dalam melestarikan cagar budaya. Baik melalui sosialisasi kepada masyarakat, atau kerjasama dengan pemilik, warga dan pengelola. Sehingga keberadaan cagar budaya dapat terjaga. Sesuai amanat yang terdapat dalam Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya. (*)

Pewarta : Totok Hidayat
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.