TIMES JATENG, MAGELANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Dalam waktu lima jam setelah penemuan, tersangka juga berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (20/6/2024).
Sementara Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan bahwa tersangka berinisial SYK (20), seorang mahasiswi di Jawa Tengah.
Namun saat ini tersangka tengah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa. Beberapa barang bukti juga telah diamankan dalam kasus tersebut.
“SYK sedang menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan kami telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini,” ucap AKBP Herlina.
Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada tanggal 30 Mei 2024, di TPS sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
SYK disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi kejadian bermula ketika petugas kebersihan sedang membersihkan lokasi. Ia menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban.
Setelah diamati, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa. Petugas kebersihan melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.
Dari pemeriksaan medis, diketahui bahwa bayi perempuan tersebut sudah meninggal dunia. Di lokasi kejadian juga ditemukan beberapa potong kain dan celana panjang yang diduga milik tersangka.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kepala Polres Magelang Kota pun berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayahnya. (*)
Pewarta | : Hermanto |
Editor | : Ronny Wicaksono |