TIMES JATENG, BANJARNEGARA – Paguyuban angkutan umum di Kabupaten Banjarnegara meminta pihak terkait, termasuk Pemkab Banjarnegara segera menertibkan keberadaan odong-odong yang makin menjamur dan mengurangi pendapatan angkutan resmi yang notabene tertib memberikan kontribusi kepada pemerintah.
Hal ini terungkap pada saat audensi antara paguyuban angkutan umum yang terdiri daril Pasupikat, Libara, Lippo, Angkutan Wanadadi, Pamilimas, Perguwo Wanadadi dan Barapundi Wanadadi dengan Dishub Banjarnegara, Polres Banjarnegara, Dinas Pariwisata, KUPT Pengujian Kendaraan Bermotor dan Organda Banjarnegara.
Dalam pertemuan, Selasa (8/3/2022) di Aula Kantor Dishub setempat ini, perwakilan angkutan meminta kepada pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas mengingat jumlah mereka terus bertambah.
"Keberadaan mereka jelas merugikan angkutan resmi, karena mereka juga melintas ke jalan raya atau trayek angkutan resmi," kata Sulam dan Untung dari Pasupikat dan Paguyuban angkutan Wanadri.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Banjarnegara Wahju DJatmika Al BS SE bersama 7 pengurus paguyuban angkutan umum telah membuat surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Plh Bupati Banjarnegara dengan tembusan Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, DPRD Banjarnegara dan Kapolres Banjarnegara.
Disebutkan Wahju DJatmika, saat ini masih merebak angkutan odong-odong yang melintas di jalan-jalan raya dengan membawa angkutan orang di Kabupaten Banjarnegara, ini menunjukkan penertiban terhadap kendaraan odong-odong belum bisa dilaksanakan dengan baik.
Wahyu Djatmika juga menadaskan, bahwa Kendaraan odong-odong bukan merupakan angkutan umum, perubahan / modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala serta tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum.
Di samping itu, operasional tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. Odong-odong sangat merugikan angkutan pedesaan / angkutan umum yang sah dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka kendaraan odong-odong secara teknis tidak laik jalan, tidak memenuhi aspek keamanan, keadilan dan sangat beresiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi.
Maka dari itu, DPC Organda Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, mengajukan permohonan kepada Bupati Kabupaten Banjarnegara untuk bisa menerbitkan surat keputusan / edaran kepada masyarakat untuk tidak mengunakan odong-odong.
Ia minta Bupati Banjarnegara agar menerbitkan surat larangan kepada pengusaha karoseri / bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan / perakitan odong-odong.
Itu dikarenakan hal tersebut melanggar ketentuan pasal 277 UU nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.
Terkait hal ini pihak kepolisan maupun dishub serta Dinas pariwisata Banjarnegara menyambut baik usulan dari angkutan umum Banjarnegara terkait penertiban odong-odong.
"Kami akan secepatnya menindaklanjuti surat Organda Banjarnegara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah yang tepat untuk menertibkan odong-odong yang notabene kendaraan khusus wisata sehingga tidak boleh turun ke jalan raya Apalagi membawa penumpang," ujar Kepala Dishub Pemkan Banjarnegara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Paguyuban Angkutan Minta Pemkab Banjarnegara Tertibkan Odong-odong
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Ronny Wicaksono |