TIMES JATENG, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkomitmen melindungi kesehatan seluruh masyarakatnya. Hal ini dapat dilihat dari cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Purbalingga.
Berdasarkan data terbaru, hingga Oktober 2024, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 100,07 persen, dari jumlah penduduk Purbalingga yang mencapai 1.053.565 jiwa.
Jumlah ini tidak terlepas dari kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga.
Program UHC ini juga memungkinkan masyarakat Purbalingga mengakses layanan kesehatan secara gratis di seluruh Puskesmas yang tersebar di 18 kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mendukung implementasi UHC, Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 21,1 miliar pada tahun 2024.
Hingga Oktober, anggaran yang sudah terealisasi mencapai Rp18,4 miliar dan telah menjamin kesehatan 82.139 warga.
Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Dinsosdalduk KBP3A Kabupaten Purbalingga Ikhsan Warsono, saat ditanya wartawan Selasa (29/10/24) menjelaskan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat mendaftar program UHC untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
"Syarat pendaftaran meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani Kepala Desa dan diketahui Kecamatan, Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas untuk yang membutuhkan kontrol atau sedang dirawat atau Surat Emergency bagi pasien rawat inap," jelasnya.
"Kemudian Fotokopi KTP atas nama yang bersangkutan atau, jika belum memiliki KTP, bisa melampirkan Fotokopi KIA, Akta Kelahiran, atau KTP Orang Tua serta Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru," sambung Ikhsan Warsono.
Pelayanan Terpadu
Untuk diketahui, untuk memudahkan pelayanan, mulai tanggal 1 Juli 2024, pelayanan pengajuan Peserta Bantuan Iuran (PBI) melalui UHC dilayani secara terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga.
"Di tempat ini, warga dapat memperoleh layanan dari stand Dinsosdalduk KBP3A, Dinas Kesehatan Purbalingga, dan BPJS Purbalingga sehingga lebih mempermudah masyarakat. Pelayanannya juga cepat, tidak sampai 10 menit kalau syaratnya lengkap," ungkapnya.
Dan hari itu juga, jelas Ikhsan Warsono selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Dinsosdalduk KBP3A Kabupaten Purbalingga hari itu juga BPJS nya bisa langsung digunakan dan mulai tahun depan, akan siapkan aplikasi online agar pendaftaran peserta UHC semakin mudah.
Sementara itu salah satu warga asalah Bobotsari, Giman mengaku puas dengan pelayanan pendaftaran UHC di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Masyarakat Purbalingga 100 Persen Terlindungi Program Jaminan Kesehatan UHC
Pewarta | : Muchlas Hamidi |
Editor | : Deasy Mayasari |