TIMES JATENG, CILACAP – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap menerima Remisi Khusus Natal (RK) 2025. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari perayaan Natal sekaligus wujud perhatian negara terhadap hak-hak narapidana.
Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, Kamis (25/12/2025), sebelum pelaksanaan kebaktian Natal di Gereja Immanuel Lapas Cilacap.
Efendi Johan mengatakan, remisi Natal merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

"Pemberian Remisi Khusus Natal ini tidak hanya sebagai pemenuhan hak WBP Nasrani dalam menyambut Hari Raya Natal, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan berperilaku lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap, Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari 11 WBP penerima remisi, dua orang mendapatkan Remisi Khusus I selama 15 hari, sedangkan sembilan WBP lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Menurut Adi, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus Remisi Natal, pengurangan masa pidana ini diberikan kepada WBP Nasrani sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal," jelasnya.

Ia berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk semakin disiplin, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah masa pidananya selesai.
"Dengan remisi ini, kami berharap para WBP semakin termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berintegrasi kembali dengan masyarakat," pungkas Adi. (*)
| Pewarta | : Sutrisno |
| Editor | : Bambang H Irwanto |