https://jateng.times.co.id/
Berita

Diduga Pelaku Mafia Tanah yang Sama, Dukuh Jadan Minta Bantuan Bupati Bantul

Minggu, 04 Mei 2025 - 08:57
Diduga Pelaku Mafia Tanah yang Sama, Dukuh Jadan Minta Bantuan Bupati Bantul Bryan Manov Qrisna Huri menunjukkan tanah dan bangunan yang sudah berpindah sertifikat ke orang lain (FOTO: Edis/TIMES Indonesia)

TIMES JATENG, BANTUL – Dukuh Jadan, Budi Santoso, memohon kepada Bupati Bantul agar membantu menyelesaikan kasus sengketa tanah yang menimpa warganya, Bryan Manov Qrisna Huri. Menurutnya, kasus ini serupa dengan yang dialami Mbah Tupon dan diduga melibatkan pelaku yang sama.

Budi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui bahwa SPPT PBB atas tanah milik keluarga Bryan telah berganti nama. Ia mengira dokumen tersebut masih atas nama Bapak Sutono seperti pada  2023.

"Saya juga enggak tahu kalau SPPT PBB itu atas nama orang baru. Tahun 2023 masih nama Bapak Sutono, tapi yang 2024 sudah beda," ujarnya, Sabtu (3/5/2025). 

"SPPT PBB 2024 tidak ada di saya selaku dukuh. Saya kira langsung dari kabupaten yang mengantar karena objek pajak Mas Bryan tinggi. Baru saya tahu setelah Pak Bryan datang ke rumah dan menunjukkan perubahan nama di SPPT PBB," ucapnya. 

Budi menambahkan bahwa objek tanah tersebut berada di pinggir jalan dan nominal PBB nya di atas Rp 3 juta. Ia sempat mengira bahwa yang mengantar adalah petugas dari Pemkab, karena nilai pajaknya tinggi. "Saya pikir karena nominalnya tinggi, yang ngantar dari kabupaten," katanya.

Budi mengatakan bahwa ia sudah mengarahkan Bryan untuk mencari bukti-bukti di Kalurahan, termasuk dokumen leter C sebelum adanya sertifikat baru untuk kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum. 

"Saya berharap kasus tanah Mas Bryan ini diusut tuntas. Saya mohon kepada pihak-pihak yang bisa membantu, terutama Bapak Bupati Bantul, agar bisa ikut membantu menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Budi juga meminta agar untuk sementara, sertifikat baru yang muncul dalam kasus tersebut diblokir dulu hingga ada kejelasan hukum. 

"Kasusnya sama seperti Mbah Tupon, dan pelakunya juga sama. Jadi mohon bantuannya untuk warga saya ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kasus ini bermula sekitar Agustus 2023, saat ibunda Bryan meminta bantuan Triono untuk mengurus pecah sertifikat. Namun tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tanah justru beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan kemudian diagunkan ke bank.

Bryan yang merupakan warga Jadan, Tegalrejo RT 04 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan Bantul ini berharap pihak kepolisian, khususnya Polda DIY, dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan hak milik keluarganya. Ia juga menyebut telah melaporkan kasus ini ke bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bantul.

“Saya berharap, apa yang menjadi hak kami bisa kembali kepada kami. Kami ingin kasus ini ditindak secara serius,” tutur Bryan. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jateng just now

Welcome to TIMES Jateng

TIMES Jateng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.